PANGKALAN BUN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin 16/4) pekan lalu. Kali ini tersangkanya dua orang yang terlibat peredaran barang haram tersebut, di dua lokasi berbeda. Di jalan Natai Arahan, RT 26, Kelurahan Sidorejo dan di jalan Delima RT.08, Kelurahan Madurejo.
Kasatres Narkoba AKP Kristanto Situmeang menuturkan, pelaku pertama bernama Heriyanto Efendi (28) warga jalan H Asmar, RT 06, Kelurahan Madurejo. Pelaku kedua bernama Matfitri (32), warga jalan H Maid Badir, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
”Pelaku pertama Heriyanto yang berhasil kita amankan lebih dulu, setelah itu kita kembangkan dan berhasil menangkap Matfitri,” ujarnya Senin (30/4), kemarin.
Kristanto menjelaskan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres Kobar bersama Unit Reskrim Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan sampai akhirnya melakukan penangkapan terhadap Heriyanto.
”Saat penggeledahan kita temukan satu paket plastik klip yang diduga sabu dengan dibungkus potongan sedotan warna hijau dan sempat dibuang sekitar satu meter dari pelaku,” ujarnya.
Dilanjutkannya, setelah pelaku pertama diinterograsi, ia memberikan keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari Matfitri. Setelah itu, sekitar pukul 16.00 WIB tanggal 16 April lalu, anggota melakukan penangkapan di rumah Matfitri di jalan Delima. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone Xiaomi, uang tunai Rp 600 ribu dengan satu potongan sedotan warna hijau.
”Pelaku pertama dengan barang bukti sabu 0,41 gram, kendaraan dan uang tunai Rp 1 juta. Kemudian pelaku kedua hanya kita temukan sedotan warna hijau. Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kristanto. (jok)