SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Kamis, 04 Oktober 2018 08:52
KPPN Sampit Sang Penyalur
Kantor KPPN Sampit

BAGI warga Sampit dan sekitarnya, nama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Sampit mungkin belumlah seterkenal Kantor Bupati Sampit atau Polres Kotim. Namun
tahukah Anda bahwa KPPN Sampit yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5 –
Sampit ini merupakan salah satu penggerak roda perekonomian di Sampit dan sekitarnya
termasuk kabupaten Katingan dan Kabupaten Seruyan?


KPPN Sampit turut menggerakan roda perekonomian di Sampit dan sekitarnya karena KPPN
Sampit merupakan penyalur. Bukan penyalur tenaga kerja atau penyalur barang. Tapi KPPN
Sampit merupakan penyalur dana alias uang (money) di wilayah kerjanya yaitu Kabupaten
Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan. Uang siapa atau uang apa yang disalurkan?
Berikut penjelasannya;
Kantor Pelayanan Perbendaaharaan Negara (KPPN) Sampit merupakan salah satu instansi vertikal atau kantor daerah dari Kementerian Keuangan. Kantor Kementerian Keuangan yang ada di Sampit ada 3 yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sampit, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP-BC) Sampit serta KPPN. Berdasarkan tugasnya KPP dan KPPBC bertugas untuk menghimpun penerimaan negara.

Penerimaan negara ada yang berupa pajak dan non pajak. Penerimaan negara disetor oleh
oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang disetorkan secara langsung
misalnya ketika ada transaksi jual beli tanah disitu dikenakan pajak namanya pajak
penghasilan penjual tanah. Nah oleh penjual melalui notaris pajak tersebut disetor ke
negara melalui bank. Sebagian besar pajak yang disetor oleh rakyat dilaksanakan secara
tidak langsung misalnya atas gaji bulanan setiap bulannya dipotong pajak dan disetor oleh
bendahara gaji. Bahkan ketika seseorang membeli barang katakan di supermarket maka
jumlah yang dibayar ke kasir adalah termasuk pajak (PPN) yang akan disetor oleh
perusahaan pemilik supermarket ke negara.


Uang penerimaan negara tersebut selanjutnya dihimpun di kas negara. Kas negara
merupakan suatu rekening di Bank Indonesia yang menampung uang hasil penerimaan
negara yang nantinya akan disalurkan kembali kepada rakyat. Proses penghimpunan dan
penyaluran uang negara tersebut terangkum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).


Proses penyaluran dana APBN diawali dengan penyampaian usulan anggaran oleh
kementerian/lembaga (pemerintah) kepada DPR selaku legislatif. Setelah melalui
serangkaian pembahasan APBN dituangkan dalam Undang-Undang APBN. Selanjutnya
berdasarkan UU-APBN tersebut dirinci kedalam dokumen yang bernama Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA merupakan dasar dan pagu (batas maksimum) KPPN
utuk membayar tagihan atas beban rekening kas negara.


DIPA secara garis besar terdiri dari dua kelompok yaitu DIPA kementerian/lembaga dan
DIPA Bendahara Umum Negara (DIPA-BUN). DIPA kementerian/lembaga merupakan DIPA
yang dimiliki oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran yang berasal dari satker
kementerian/lembaga negara seperti kementerian agama, kementerian pendidikan nasional,
termasuk Kepolisian RI dan TNI. DIPA kementerian/lembaga merupakan dasar untuk
membayar biaya operasional seperti belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal.
DIPA-BUN merupakan DIPA yang dikuasai oleh menteri Keuangan atau Kuasanya untuk
membayar pengeluaran negara diluar biaya operasional satker kementerian
negara/lembaga. DIPA-BUN antara lain digunakan untuk membiayai belanja transfer ke
daerah, belanja pembayaran subsidi dan belanja pembayaran angsuran hutang pemerintah
serta belanja pemerintah lainnya.

Dana APBN yang tertuang dalam DIPA sebagaimana tersebut diatas disalurkan melalui KPPN

yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 4 KPPN yaitu
KPPN Palangkaraya, KPPN Sampit, KPPN Pangkalan Bun dan KPPN BUN. Ke-4 KPPN tersebut
dibawah kendali Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah.
KPPN Sampit pada tahun anggaran 2018 mengelola dana APBN sebesar 1,2 Triliun yang
terbagi 2 kelompok yaitu dana transfer dan dana untuk satker kementerian negara/lembaga.
Dana transfer merupakan dana APBN yang ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah milik
Pemda. Dana transfer yang disalurkan oleh KPPN Sampit saat ini adalah dana untuk alokasi
khusus fisik (DAK-Fisik) dan Dana Desa. DAK-Fisik digunakan untuk pembayaran kegiatankegiatan
fisik yang dilakukan pemerintah daerah seperti pembangunan jalan, perbaikan
sekolah, puskesmas dll. Dana Desa digunakan untuk pembiayaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh pemerintah desa seperti pembangunan jalan desa, embung, pembiayaan
Badan Usaha Desa (Bumdes) dan lain-lain.

KPPN Sampit juga menyalurkan dana untuk operasional satker kementerian negara/lembaga
di wilayah kerjanya antara lain untuk Kantor Kementerian Agama, Polres, BPS, BPN, Lapas,
Bandar Udara Sampit. Dana untuk satker yang disalurkan KPPN Sampit yaitu untuk
keperluan belanja pegawai (gaji), belanja barang, belanja modal dan bantuan sosial. Untuk
belanja pegawai (gaji) setiap bulannya KPPN Sampit membayarkan kepada lebih dari 1.300
PNS Pusat dan lebih dari 1.200 anggota polri dengan total belanja pegawai yang dibayarkan
sebesar kurang lebih 10,7 milyar rupiah setiap bulannya.

Dana APBN yang disalurkan KPPN Sampit tentunya menimbulkan multiplayer efect terhadap
perekonomian di Sampit dan sekitarnya. Sebagai contoh gaji yang diterima PNS digunakan
untuk belanja keperluan rumah tangga di pasar dan toko-toko di Sampit dan seterusnya.
Berdasarkan sedikit gambar diatas dapat disimpulkan bahwa KPPN Sampit telah turut andil
menghidupkan perekonomian masyarakat. KPPN Sampit sang penyalur akan terus
mengawal APBN membangun negeri.(ADV)


BACA JUGA


Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers