SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 10 Desember 2018 09:02
Truk Batu Bara Terguling, Lah Sopirnya Malah Kabur
TERGULING - Truk angkutan batu bara yang mengalami laka tunggal di jalan Ampah -Tamiang Layang, tepatnya di Desa Tampa Kecamatan Paku.(istimewa)

TAMIANG LAYANG- Truk  berisi angkutan  batu bara terbalik di jalan Negara Ampah - Tamiang Layang, Jumat (7/12). Akibat insiden kecelakaan tunggal ini,  membuat kemacetan panjang, dan diketahui sopir truk kabur sesaat setelah kejadian di jalan negara wilayah Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur tersebut.

 Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Truk warna hijau dengan nomor Polisi DA 9260 BC dengan bermuatan batu bara. Diketahui,  armada tersebut bekerja PT Batu Bara Kalimantan (BBK),  dan ketika itu melaju dari arah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menuju Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

Sesampainya di tempat kejadian Perkara (TKP),  diduga supir yang lalai dalam mengemudi sehingga truk tersebut oleng ke sebelah kiri dan terbalik di tengah. Posisinya pun menghalangi jalan,  serta batu bara yang diangkut berhamburan di jalan.

"Truk dengan keadaan laju, tiba-tiba oleng dan terbalik di tengah jalan,"ungkap, Adi salah satu warga Desa Tampa, Kecamatan Paku kepada koran ini.

Ditambahkan Adi, bahwa dalam insiden laka tunggal itu  tidak ada memakan korban jiwa dan diketahui supir truk kabur meninggalkan  lokasi tersebut. Kemudian  warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut, turut membantu aparat kepolisian untuk menyingkirkan batu bara yang berhamburan di jalan.

Sekedar diketahui, padahal peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan,  telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri (khusus) sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil usahanya.

Di dalam Perda itu disebutkan, kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton dan serta tidak boleh konvoi di jalan.(apr/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers