SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 10 Desember 2018 09:02
Truk Batu Bara Terguling, Lah Sopirnya Malah Kabur
TERGULING - Truk angkutan batu bara yang mengalami laka tunggal di jalan Ampah -Tamiang Layang, tepatnya di Desa Tampa Kecamatan Paku.(istimewa)

TAMIANG LAYANG- Truk  berisi angkutan  batu bara terbalik di jalan Negara Ampah - Tamiang Layang, Jumat (7/12). Akibat insiden kecelakaan tunggal ini,  membuat kemacetan panjang, dan diketahui sopir truk kabur sesaat setelah kejadian di jalan negara wilayah Desa Tampa Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur tersebut.

 Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Truk warna hijau dengan nomor Polisi DA 9260 BC dengan bermuatan batu bara. Diketahui,  armada tersebut bekerja PT Batu Bara Kalimantan (BBK),  dan ketika itu melaju dari arah Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, menuju Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur.

Sesampainya di tempat kejadian Perkara (TKP),  diduga supir yang lalai dalam mengemudi sehingga truk tersebut oleng ke sebelah kiri dan terbalik di tengah. Posisinya pun menghalangi jalan,  serta batu bara yang diangkut berhamburan di jalan.

"Truk dengan keadaan laju, tiba-tiba oleng dan terbalik di tengah jalan,"ungkap, Adi salah satu warga Desa Tampa, Kecamatan Paku kepada koran ini.

Ditambahkan Adi, bahwa dalam insiden laka tunggal itu  tidak ada memakan korban jiwa dan diketahui supir truk kabur meninggalkan  lokasi tersebut. Kemudian  warga sekitar yang mengetahui insiden tersebut, turut membantu aparat kepolisian untuk menyingkirkan batu bara yang berhamburan di jalan.

Sekedar diketahui, padahal peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan,  telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan di bidang pertambangan dan perkebunan mempunyai kewajiban membangun jalan sendiri (khusus) sebelum melakukan penambangan untuk pengangkutan hasil usahanya.

Di dalam Perda itu disebutkan, kendaraan angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan dilarang melewati jalan umum dalam hal memiliki muatan sumbu terberat (MST) di atas 8 ton dan serta tidak boleh konvoi di jalan.(apr/gus)


BACA JUGA

Senin, 06 Mei 2024 18:35

Dorong Perluasan Pasar untuk UMKM

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Senin, 06 Mei 2024 18:29

Soroti Tingginya Lakalantas di Kalteng

PALANGKA RAYA- Tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi…

Senin, 06 Mei 2024 12:54

Pendidikan Unggul Memperkuat Kualitas SDM

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Sigit…

Senin, 06 Mei 2024 12:52

Ajak Masyarakat Menggali Peluang Wirausaha

PALANGKA RAYA - Kreativitas masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mencari…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:28

Kaum Perempuan Harus Berperan Langsung Dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:27

Ajak Masyarakat Rutin Periksa Kesehatan

PALANGKA RAYA- Menyikapi kondisi cuaca ekstrem saat ini di wilayah…

Jumat, 03 Mei 2024 12:00

Apresiasi Komitmen Pemerintah Tingkatkan SDM

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi…

Jumat, 03 Mei 2024 11:50

Revitalisasi Pesisir Pantai Perlu Digencarkan

PALANGKA RAYA - Pengikisan pantai (abrasi) menjadi hal yang mengancam…

Kamis, 02 Mei 2024 17:32

Dorong Pembinaan Berkelanjutan Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Palangka Raya mengharapkan program pemerintah…

Kamis, 02 Mei 2024 17:25

Prioritaskan Peningkatan Sarpras Pendidikan

PALANGKA RAYA- Pendidikan  merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers