PANGKALAN BUN-Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) telah ditetapkan dalam tiap satu ruang kelas hanya boleh menampung maksimal 28 murid. Permendikbud itu mengurangi jumlah murid dalam kelas atau rombongan belajar (rombel) yang di tahun-tahun sebelumnya mencapai 32 murid.
Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Kartono menjelaskan, aturan itu ada di dalam Permendikbud Nomor 17 tahun 2017. Ada di Pasal 24 huruf a tentang jumlah peserta didik dalam satu ruang kelas. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 28 peserta didik.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil kementerian sebagai bagian untuk peningkatan kualitas pendidikan, salah satunya untuk memenuhi Standart Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Sekolah Dasar.
”Aturannya mengatakan demikian, tentu saja pemerintah sudah melakukan kajian sebelum keputusan itu keluar. Dan sekali lagi kita jelaskan, bahwa penetapan jumlah murid dalam satu rombel itu bukan keputusan dinas. Namun dinas hanya melaksanakan aturan dari Kemdikbud,”papar Kartono.
Terkait adanya keluhan dari orang tua calon murid di SD Negeri 7 Madurejo yang sempat tertolak karena kuota murid baru sekolah tersebut sudah penuh, namun pendaftar masih banyak. Ditegaskan Kartono, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar memutuskan menambah jumlah kelas di sekolah yang berada di pemukiman padat tersebut.
”Kita putuskan menambah satu rombel lagi, jadi di SD Negeri 7 Madurejo nanti ada dua ruang untuk kelas 1 di tahun ajaran baru ,”tambahnya.
Ditambahkan Kartono, untuk masyarakat terutama di Pangkalan Bun, bila ada masalah perihal PPDB, diharapkannya lebih baik datang ke kantor Dikbud untuk sama-sama mencari solusi.
”Kita siap layani pengaduan terkait PPDB ini, datang saja ke kantor kami. Nanti kita cari solusi bersama-sama,” tandasnya. (sla/gus)