PALANGKA RAYA– Kematian tragis H Diansyah (55) warga Jalan Mendawai III, jurangan sembako di Kompleks Pasar Kahayan. Dia yang tewas dengan 13 luka tusuk oleh keris maut oleh YA (17), akhirnya direkontruksi oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Palangka Raya.
Dengan pengawalan ketat personil bersenjata reka adegan dilangsungkan di tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (15/6).Terdapat 23 adegan yang diperagakan pelaku. Dan semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik. Satu adegan tambahan ternyata pintu toko terkunci. Padahal menurut pengakuan pelaku kala terjadi pencurian toko tidak terkunci.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono melalui Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Suharno mengatakan rekon digelar di TKP agar lebih meyakinkan pihak kejaksaan dan penasehat hukum.
”Kita gelar di TKP hasilnya 23 adegan. Walaupun tadi ada satu pihak keluarga yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku. Satu adegan terungkap ternyata pintu terkunci tapi oleh pelaku dibongkar,” ungkapnya.
Suharno mengatakan berdasarkan reka adegan pula, ternyata pelaku sudah mengambil uang dari lemari korban. Pada saat mau keluar dipergoki korban dan korban memukulnya menggunakan payung. Namun dibalas pelaku dengan tusukan senjata tajam hingga korban terluka dan meninggal dunia di TKP.
“Meninggal di TKP, luka tusuk 13 dan dengan reka adegan ini maka proses pemberkasan dilanjutkan. Sesuai hasil pemeriksaan, modusnya karena ekonomi dan kepergok korban hingga berbuat hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu, salah satu anak korban, Ayu mengatakan tak terima atas perbuatan pelaku. Meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan berharap aparat hukum mengenakan pasal berlapis.
”Kami tidak terima, saya ingin YA dihukum mati, biar dia merasakan kematian,” ucapnya.
Ayu menambahkan kepergian almarhum menjadi kehilangan berat bagi keluarga. Walaupun sudah mengikhlaskan kematian almarhum.
”Beliau adalah tulang punggung dan kami keluarga sangat kehilangan. Maka itu saya harap hukuman setimpal dan kalau bisa hukuman mati,” ucapnya terlihat sedih.
Seperti diketahui kejadian tragis menimpa H Diansyah (55) warga Jalan Mendawai III. Jurangan sembako di Kompleks Pasar Kahayan itu tewas dengan 13 luka tusuk. Dia dibunuh secara keji oleh remaja berusia 17 tahun, berinisial YA. Usai YA kepergok mencuri dan membobol toko milik korban.
Insiden berdarah itu tepat di malam 15 Ramadan, Sabtu (10/6) sekitar pukul 23.30 WIB. Beruntung pelaku bisa berhasil ditangkap. Walaupun sempat membuat luka anak buah korban, atas nama Suriansyah dengan dua mata luka dibagian punggung.
Dari tangan pelaku diamankan sebilah keris berkarat dan bengkok lengkap dengan sarung, uang tunai Rp 400 ribu lebih, jaket, payung dan dua buah basal atau jimat milik pelaku. Kini YA sudah meringkuk dalam sel tahanan. Dia dikenakan pasal 339 Jo 365 KUHP dengan ancaman pidana semumur hidup atau 20 tahun. (daq/vin)