SAMPIT –Agar kualitas dan mutu, serta keamanan produk makanan kemasan dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) terjamin, haruslah dilengkapi dengan legalitas perizinan. Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim M Shaleh, bahwa setiap produk makanan harus memiliki izin edar.
”Izin itu harus dan wajib ada. Apalagi kepengurusannya sudah diberikan kemudahan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” imbuhnya baru-baru ini.
Menurut Shaleh, kepemilikan izin dalam industri rumahan yang memproduksi makanan, diperlukan agar pemerintah dapat mengontrol ketika diedarkan di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pengarahan untuk meningkatkan produksi bagi para produsen.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya, diharapkan aktif mengawasi peredaran dari produksi makanan yang dikeluarkan oleh produsen. Dengan pengawasan dan kontrol yang baik, harapannya dapat mencegah produk makanan kualitas buruk beredar.
Selain itu tambah Shaleh, produsen makanan juga wajib mencantumkan kode produksi dan batas tanggal kedaluarsa pada kemasan makanan produksi mereka. ”Karena bagaimanapun juga yang namanya makanan itu jika sudah lewat masa kedaluarsa dan mutunya buruk, bisa jadi racun. Bukannya menyehatkan, tapi malah jadi penyakit,” tandasnya.(sei/gus)