KOTAWARINGIN LAMA – Tes tertulis untuk mengisi posisi perangkat desa di 15 desa yang ada di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), diikuti sedikitnya 119 orang peserta, pada Sabtu (17/6) lalu. Namun, dari jumlah tersebut sampai pelaksanaan tes yang mengambil tempat di SMAN 1 Kolam, tersisa 117 orang peserta, karena yang dua orang dinyatakan batal tes.
Agustin Eka Shinta Binti, selaku panitia penjaringan perangkat desa tingkat Kabupaten Kobar yang bertugas di Kolam menjelaskan, berdasarkan ketentuan untuk satu formasi perangkat desa minimal harus ada dua orang pendaftar. Dua orang yang batal tes tersebut, disebabkan formasi Sekretaris Desa (Sekdes) Riam Durian dan Kepala Dusun (Kadus) Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, masing-masing hanya ada satu pendaftar.
”Sesuai Perdanya menyebutkan, saat mengusulkan rekomendasi penetapan kepada Camat minimal dua orang dengan nilai tertinggi. Dan kalau hanya satu pendaftar tidak bisa dilanjutkan. Maka itu, formasi tersebut akan dibuka lagi pendaftaran paling lama tiga bulan dan untuk mengisi kekosongannya diangkat Plt,” terangnya.
Selanjutnya di katakan Agustin, latar belakang pendidikan perangkat desa minimal berpendidikan SMA sederajat, tetapi jika di desa tersebut tidak ada sumber daya manusianya, maka tamatan SMP sederajat boleh mendaftar untuk mengikuti tes, setelah mendapat rekomendasi dari Bupati Kobar.
Terpisah, Kades Riam Durian H Rowandi membenarkan ada dua formasi di desanya yang hanya ada satu pendaftar yakni untuk formasi sekretaris desa (sekdes) dan kepala dusun (kadus). sSmentara untuk formasi lain seperti Kepala Seksi Keuangan dua orang peminat, Kepala Seksi Pemerintahan tiga orang, Kepala Urusan Pembangunan tiga orang dan Kepala Urusan Umum ada dua orang peminat.(gst/gus)