KUALA KURUN – Kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas diminta selalu melibatkan perangkat pemerintahan desa dalam mengelola alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
”Libatkanlah perangkat desa dalam setiap pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, desa menggunakan anggaran negara yang jumlahnya sangat besar, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan,” kata Ketua Komisi I DPRD Gumas Helfrit Tiong usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas di Ruang Rapat Komisi DPRD, Selasa (20/6).
Agar penggunaan anggaran berjalan baik dan sesuai aturan, dia meminta kades mampu meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan perangkat pemerintahan desa. Dengan demikian, diharapkan tidak ada desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa.
”Kami (DPRD Gumas, Red) tidak ingin ada kades maupun perangkatnya yang tersandung masalah hukum, karena salah dalam pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, setiap penggunaannya harus sesuai berpedoman aturan yang ada,” kata politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Dalam RDP tersebut, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan, tahun ini jumlah DD dan ADD di Gumas sebesar Rp 122.189.463.000. Dana tersebut sudah berada di rekening kas pemerintahan daerah dan siap disalurkan ke rekening kas pemerintahan desa.
”Untuk ADD, jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp 30.441.179.000, ditambah ADD ekonomi kerakyatan sebesar Rp 1.100.000.000. Sedangkan DD keseluruhan sebesar Rp 90.648.284.000,” pungkasnya. (arm/ign)