SAMPIT - Hasil pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) akhirnya diparipurnakan di DPRD Kotawaringin Timur, Selasa (4/7).
"Empat raperda ini, dua merupakan raperda inisiatif DPRD dan dua raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah," ujar Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli yang memimpin paripurna.
Jhon menyebutkan keempat raperda itu sudah dibahas pada 21-29 April 2017, raperda inisiatif DPRD Kotim yakni Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Desa, sementara yang diajukan eksekutif Penyertaan Modal PDAM dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Empat raperda itu sudah selesai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim dengan pihak eksekutif bersama instansi terkait selaku pemrakarsa Perda yang diajukan oleh eksekutif.
Sementara itu dalam paparannya, Badan Legislasi DPRD Kotim menyebut Perda ini diharapkan nantinya sebagai instrumen dan paduan pemerintah daerah sebagai metode baku yang standar dan mengikat.
"Raperda tersebut sudah selesai kami bahas melalui pembahasan di DPRD Kotim," kata Iswanur anggota Baleg.
Di mana, kata Iswanur, berdasarkan redaksional yang diberikan ada poin-poin yang berubah dan ada juga tetap mengacu pada ketentuan yang ada, hingga pada akhirnya pembahasan tersebut berjalan dengan baik. (ang/fm)