KUALA KURUN – Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Hermanto melarang pelajar, baik SMP dan SMA menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah. Larangan itu berlaku bagi pelajar yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
”Kalau berkendara tanpa dilengkapi SIM, jelas melanggar aturan yang sudah ditentukan kepolisian,” kata Hermanto, Selasa (4/7).
Hermanto juga meminta orangtua agar tak mengizinkan anaknya berkendara. Apabila jarak antara rumah dan sekolah jauh, orangtua harus meluangkan waktu mengantar anaknya ke sekolah.
”Sebagai orangtua juga harus mampu memberikan pengertian kepada anaknya,” ujar mantan Kapolsek Katingan Kuala ini.
Dia menambahkan, larangan bagi peserta didik SMP dan SMA membawa kendaraan roda dua ke sekolah bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama ini yang menjadi langganan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) para pelajar.
”Kadang-kadang peserta didik ini berkendara ugal-ugalan, tanpa memerhatikan rambu lalu lintas. Ini adalah salah satu terjadinya faktor lakalantas,” tegasnya. (arm/ign)