SAMPIT-Setelah eksekutif mengajukan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Rabu (5/7/2017) lalu, kemarin pada Kamis (6/7/2017) giliran pihak DPRD Kotim untuk kesekian kalinya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif.
"Yang kami ajukan adalah Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kotim," ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu, Kamis usai paripurna di DPRD Kotim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus.
Dijelaskan Dadang, Raperda itu merupakan tindaklanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, di mana aturan pelaksanaannya harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan Raperda tersebut lanjutnya, akan dilakukan bersamaan dengan lima Raperda yang diajukan oleh eksekutif. Bahkan ditargetkan Raperda inisiatif itu selesai dibahas pada Agustus 2017 nanti.
”Karena sesuai amanat PP tersebut, Perda harus dibuat minimal tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan, yakni pada Mei 2017 lalu. Dari itu harus segera kami bahas, karena ini merupakan salah satu program legislasi daerah (Prolegda)," pungkas Dadang.
Politikus PAN ini menambahkan, saat ini Raperda itu masih dalam tahap penguatan isi draf. Setelah dirasa sempurna, baru akan dilakukan pembahasan di DPRD Kotim. "Kita harus segera menyelesaikannya karena ini adalah amanat dan jelas itu tertuang dalam Pasal 29 dalam PP tersebut,"tandasnya.(ang/gus)