KUALA KURUN – Hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), kontraktor pelaksana dan pihak perusahaan, diabaikan. Kesepakatan itu terkait angkutan perusahaan melebihi tonase yang dilarang melintasi ruas jalan Tewah-Tumbang Miri.
”Banyak PBS yang tidak mematuhi hasil kesepakatan dalam RDP tersebut. Angkutan truk mereka (PBS, Red) melebihi tonase. Ini yang sangat kita sesalkan,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Gumas Untung J Bangas, Kamis (6/7).
Saat ini, kata dia, ruas jalan tersebut masih dalam proses pengaspalan menggunakan APBD Gumas. Agar jalan tidak cepat rusak, diharapkan perusahaan menaati peraturan atau kesepakatan yang telah dibuat.
”Kesepakatan yang telah dibuat bersama harus disepakati. Jangan hanya mementingkan keuntungan semata, utamakan juga kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Gumas selalu melakukan pengawasan terkait angkutan truk melebihi tonase yang melewati ruas jalan tersebut.
”Pengawasan Dishub sangat kita perlukan, sehingga tidak ada lagi angkutan truk yang melebihi tonase saat melintas di ruas jalan itu,” ujarnya.
Mengenai progres pengerjaan ruas Jalan Tewah-Tumbang Miri, politisi Partai Demokrat ini menilai, pekerjaan yang dilakukan kontraktor pelaksana sudah memperlihatkan hasil.
”Perkembangan pekerjaan ruas jalan di sana cukup memuaskan. Mereka (kontraktor pelaksana, Red) sudah bekerja sesuai hasil RDP beberapa waktu lalu,” tandasnya. (arm/ign)