SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 07 Juli 2017 15:04
AIIHHHHH..AIIIHH..Dua Hari Kenal Pacaran, Dua Pekan Pacaran Lalu Gituan
KRIMINAL: Kapolsek Kumai AKP Hendry saat menerangkan kejadian persetubuhan tersangka VDS di Mapolsek Kumai.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

KUMAI – Hubungan asmara antara VDS dan cewek SMP berumur asal Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, terbilang cepat. Baru kenal dua hari lewat telepon, dua sejoli ini langsung berpacaran. Dua pekan kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. VDS akhirnya menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Awal perkenalan diawali oleh tersangka dengan meminta nomor telepon kepada R untuk teman kencan. Lantas R memberi nomor telepon korban kepada tersangka.

Setelah mendapatkan nomor handphone pada 16 Juni 2017 lalu, tersangka intensif menghubungi korban.

"Dapat dari teman, teman dia juga," ujar VDS ditemui di Mapolsek Kumai, Kamis (6/7).

Berselang dua hari setelah perkenalan, tersangka dan korban resmi pacaran pada 18 Juni 2017. Setelah itu, keduanya intens bertemu di rumah R dan S sebanyak enam kali. 

"Kadang dirumah temanku (S) kadang di rumah R. Kami biasa kumpul rame-rame," tandasnya.

Sabtu (2/7) lalu, tersangka dan korban bermain ke rumah R sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu pada pukul 13.00 WIB, R bersama dua adiknya serta ibu R pergi ke pasar meninggalkan tersangka dan korban di rumahnya. Merasa ada kesempatan, tersangka mencumbu korbannya dan menurunkan celana serta celana dalam korban hingga sebatas lutut.

"Posisi saya di atas, sampai keluar cairan sperma," tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kumai AKP Hendry menuturkan, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di rumah Taslim (ayah R). Taslim melihat perbuatan layak sensor tersebut melalui jendela rumahnya saat ia pulang. Lalu dia melaporkan kepada warga, namun saat warga hendak menggerebek, aksi layak sensor tersebut sudah selesai.

"Jadi setelah kejadian itu, Taslim melaporkan ke ibu korban, ibu korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur diperlakukan seperti itu, baru melapor ke kami," jelas Hendry.

Barang bukti yang telah diamankan yakni satu lembar celana dalam pria warna coklat, satu lembar celana levis panjang warna biru, satu lembar kaos lengan warna hitam dan abu-abu bertuliskan Welcome.

"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2, 5 dan 9 masih ada noda darah," katanya.

Hendri menegaskan,  pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.

Hendri berpesan khususnya kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan membiarkan anak keluar hingga melewati jam 10 malam. "Ada anaknya yang jam 10 malam ke atas keluar tapi tidak dicari. Untuk menghindari kejadian yang sama di Kecamatan Kumai, mohon kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya," pungkasnya. (jok/yit) 

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers