KUMAI – Hubungan asmara antara VDS dan cewek SMP berumur asal Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, terbilang cepat. Baru kenal dua hari lewat telepon, dua sejoli ini langsung berpacaran. Dua pekan kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri. VDS akhirnya menjadi tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Awal perkenalan diawali oleh tersangka dengan meminta nomor telepon kepada R untuk teman kencan. Lantas R memberi nomor telepon korban kepada tersangka.
Setelah mendapatkan nomor handphone pada 16 Juni 2017 lalu, tersangka intensif menghubungi korban.
"Dapat dari teman, teman dia juga," ujar VDS ditemui di Mapolsek Kumai, Kamis (6/7).
Berselang dua hari setelah perkenalan, tersangka dan korban resmi pacaran pada 18 Juni 2017. Setelah itu, keduanya intens bertemu di rumah R dan S sebanyak enam kali.
"Kadang dirumah temanku (S) kadang di rumah R. Kami biasa kumpul rame-rame," tandasnya.
Sabtu (2/7) lalu, tersangka dan korban bermain ke rumah R sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu pada pukul 13.00 WIB, R bersama dua adiknya serta ibu R pergi ke pasar meninggalkan tersangka dan korban di rumahnya. Merasa ada kesempatan, tersangka mencumbu korbannya dan menurunkan celana serta celana dalam korban hingga sebatas lutut.
"Posisi saya di atas, sampai keluar cairan sperma," tukasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kumai AKP Hendry menuturkan, tersangka dan korban melakukan persetubuhan di rumah Taslim (ayah R). Taslim melihat perbuatan layak sensor tersebut melalui jendela rumahnya saat ia pulang. Lalu dia melaporkan kepada warga, namun saat warga hendak menggerebek, aksi layak sensor tersebut sudah selesai.
"Jadi setelah kejadian itu, Taslim melaporkan ke ibu korban, ibu korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur diperlakukan seperti itu, baru melapor ke kami," jelas Hendry.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu lembar celana dalam pria warna coklat, satu lembar celana levis panjang warna biru, satu lembar kaos lengan warna hitam dan abu-abu bertuliskan Welcome.
"Hasil visum sementara yang dilakukan kepada korban telah ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2, 5 dan 9 masih ada noda darah," katanya.
Hendri menegaskan, pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.
Hendri berpesan khususnya kepada orang tua yang memiliki anak remaja untuk selalu mengawasi anak-anaknya, jangan membiarkan anak keluar hingga melewati jam 10 malam. "Ada anaknya yang jam 10 malam ke atas keluar tapi tidak dicari. Untuk menghindari kejadian yang sama di Kecamatan Kumai, mohon kepada orangtua untuk mengawasi anak-anaknya," pungkasnya. (jok/yit)