KUALA KURUN – Jumlah koperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat ini mencapai 189 unit. Dari jumlah tersebut, baru ada 10 koperasi yang sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Sebanyak 18 koperasi dibubarkan karena tidak melaksanakan RAT.
”Dari 189 koperasi di Kabupaten Gumas, baru 10 yang melaksanakan RAT, dan 18 koperasi sudah kita bubarkan, karena tidak melaksanakan RAT ketika sampai pada waktunya,” kata Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Distranakop dan UMKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur, Kamis (6/7).
Menurut dia, sebenarnya ada 19 koperasi yang diajukan untuk dibubarkan. Namun, dari jumlah tersebut, ada satu koperasi yang perlu ditunda pembubarannya, karena masih memiliki piutang dengan pemerintah daerah.
”Satu koperasi yang kita tunda pembubarannya ini, karena mereka masih memiliki piutang dengan pemerintah,” tuturnya.
Mekanisme pembubarannya, lanjut dia, apabila ada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dalam dua tahun sekali, akan diberikan teguran terlebih dahulu. Apabila tidak menggubris, akan disampaikan ke kementerian untuk segera dibubarkan.
”Dalam kurun waktu 1-2 bulan sebelum pelaksanaan RAT, akan kita surati terlebih dahulu ke koperasi tersebut. Apabila mereka (koperasi, Red) tetap tidak melaksanakan, akan kita laporkan untuk dibubarkan,” tegasnya.
Dia memastikan jumlah koperasi yang dibubarkan di Gumas akan bertambah apabila masih ada koperasi tidak melaksanakan RAT. ”Sampai saat ini, sudah ada pengajuan ke kita untuk menghadiri RAT dari koperasi di Gumas. Kita harapkan koperasi yang lainnya bisa segera menyusul dalam pelaksanaan RAT tersebut,” pungkasnya. (arm/ign)