KUALA KURUN – Dari 189 koperasi yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sebanyak 18 koperasi telah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Republik Indonesia (RI), karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini pun mendapat perhatian serius dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas.
”Kita minta instansi terkait dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Distranakop dan UMKM) Kabupaten Gumas untuk mendata ulang koperasi yang mandek dan tidak melaksanakan RAT,” ucap anggota DPRD Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi, Senin (10/7) siang.
Sejauh ini, tutur dia, banyak koperasi di Kabupaten Gumas yang mandek atau berjalan di tempat. Salah satu penyebabnya adalah kepengurusan anggota koperasi yang tidak berjalan dengan baik. Tentunya, DPRD Kabupaten Gumas akan terus memantau hal ini.
”Kita akan terus memantau keberadaan koperasi di kabupaten bermotto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini,” tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selain itu, legislator yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) I yang mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini juga meminta kepada instansi terkait, agar harus mampu meningkatkan ekonomi kreatif para pelaku usaha, agar nantinya dari usaha yang digeluti bisa menjadi pemasukan, sehingga menghasilkan keluarga yang sejahtera.
”Dengan peningkatan ekonomi kreatif, seperti kerajinan rumah tangga, akan mampu memberikan pemasukan bagi keluarga dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (arm/gus)