SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 11:43
Kepala Dusun Wajib Ngantor, Ingat WAJIB!!!!
KEPALA DUSUN: Para peserta tes perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG- Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat jabatan kepala dusun menjadi bagian perangkat desa.  Kepala dusun (Kasun) kini memiliki kewajiban untuk ke kantor.

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengungkapkan, jabatan kepala dusun saat ini berbeda, dimana hak dan kewajiban mereka lebih tinggi dari sebelumnya.

”Mereka wajib ngantor, kalau di wilayah dusun mereka belum ada kantor, ya ngantor di kantor kepala desa. Mungkin kades bisa memberi kebijakan untuk menyediakan ruang bagi kepala dusun,” ujarnya, Selasa (11/7) siang.

Kepala dusun mengepalai sebuah wilayah dan menjadi perpanjangan tangan kepala desa. Sebagian besar tupoksi kepala desa juga ada di kepala dusun. Tugasnya berupa membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.

Kepala dusun wajib aktif bekerja karena mereka saat ini mendapatkan gaji sama dengan perangkat desa lainnya seperti kepala urusan ataupun kepala seksi. Bahkan kepala dusun bisa menjadi bagian dari tim pengelola kegiaatan (TPK) desa, yang tentu saja akan mendapatkan insentif tambahan.

Kemudian, bila dulu kasun dipilih karena alasan ketokohannya dan juga pengaruh di suatu wilayah atau dalam beberapa kasus mereka itu ditunjuk karena tidak ada warga yang mau mendaftar, kini jabatan itu diperoleh melalui seleksi.

”Proses perolehan jabatan itu dilakukan seleksi, maka pemerintah memberikan gaji sebagai hak mereka yang sesuai standar. Dengan itu maka mereka juga diminta menunaikan kewajiban,” katanya.

Edi juga menambahkan bahwa di era modern saat ini, dengan semua kemudahan yang ada fungsi kepala dusun sudah sangat dimudahkan.

”Tugas kepala dusun sebenarnya sudah sangat mudah di zaman sekarang, dan sampai kapan pun kepala dusun tetap akan dibutuhkan. Keberadaan dusun merupakan hak asal-usul suatu desa, sebelum ada desa dusun sudah lebih dulu ada,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers