SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 12 Juli 2017 11:43
Kepala Dusun Wajib Ngantor, Ingat WAJIB!!!!
KEPALA DUSUN: Para peserta tes perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Barat. (SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BANTENG- Munculnya Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Desa membuat jabatan kepala dusun menjadi bagian perangkat desa.  Kepala dusun (Kasun) kini memiliki kewajiban untuk ke kantor.

Sekretaris Kecamatan Pangkalan Banteng Edi Faganti mengungkapkan, jabatan kepala dusun saat ini berbeda, dimana hak dan kewajiban mereka lebih tinggi dari sebelumnya.

”Mereka wajib ngantor, kalau di wilayah dusun mereka belum ada kantor, ya ngantor di kantor kepala desa. Mungkin kades bisa memberi kebijakan untuk menyediakan ruang bagi kepala dusun,” ujarnya, Selasa (11/7) siang.

Kepala dusun mengepalai sebuah wilayah dan menjadi perpanjangan tangan kepala desa. Sebagian besar tupoksi kepala desa juga ada di kepala dusun. Tugasnya berupa membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat di tingkat dusun.

Kepala dusun wajib aktif bekerja karena mereka saat ini mendapatkan gaji sama dengan perangkat desa lainnya seperti kepala urusan ataupun kepala seksi. Bahkan kepala dusun bisa menjadi bagian dari tim pengelola kegiaatan (TPK) desa, yang tentu saja akan mendapatkan insentif tambahan.

Kemudian, bila dulu kasun dipilih karena alasan ketokohannya dan juga pengaruh di suatu wilayah atau dalam beberapa kasus mereka itu ditunjuk karena tidak ada warga yang mau mendaftar, kini jabatan itu diperoleh melalui seleksi.

”Proses perolehan jabatan itu dilakukan seleksi, maka pemerintah memberikan gaji sebagai hak mereka yang sesuai standar. Dengan itu maka mereka juga diminta menunaikan kewajiban,” katanya.

Edi juga menambahkan bahwa di era modern saat ini, dengan semua kemudahan yang ada fungsi kepala dusun sudah sangat dimudahkan.

”Tugas kepala dusun sebenarnya sudah sangat mudah di zaman sekarang, dan sampai kapan pun kepala dusun tetap akan dibutuhkan. Keberadaan dusun merupakan hak asal-usul suatu desa, sebelum ada desa dusun sudah lebih dulu ada,” pungkasnya. (sla/yit)

 

 


BACA JUGA

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Wali Kota Kukuhkan Pengurus FPRB 2025–2030

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin  mengukuhkan…

Jumat, 04 Juli 2025 17:55

Fairid Naparin Sambut Kunjungan Kerja Wakasad

PALANGKA RAYA- Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin turut menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Digitalisasi Bukan Lagi Pilihan, Tapi Keharusan

PALANGKA RAYA — Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:54

Perbanyak Bantuan Kegiatan Wirausaha

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Manfaatkan Perpanjang Penghapusan Denda PBB-P2

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:53

Dampak Urbanisasi Perlu Diantisipasi

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Jumat, 04 Juli 2025 17:43

Perkuat Sinergi untuk Mendorong Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri…

Jumat, 04 Juli 2025 17:42

Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Disepakati

PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 03 Juli 2025 16:42

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Tanam Pohon

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini,…

Kamis, 03 Juli 2025 16:41

Pembangunan Infrastruktur Harus Perhatikan Kualitas

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers