KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bertekad mencegah pungutan liar dan KKN dalam pengelolaan pemerintahan. Hal itu diwujudkan melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara pemkab dengan Kejaksaan Negeri Gumas.
”Penandatangan MoU ini merupakan komitmen kita bersama memberantas dan mencegah pungli, serta adanya pengawalan, pengamanan pemerintahan, dan pembangunan daerah untuk menjamin kegiatan pemerintahan yang taat pada perundang-undangan, dan mencegah terjadinya KKN,” kata Bupati Gumas Arton S Dohong, Rabu (12/7).
Menurut dia, MoU mengenai Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) sangat penting dan strategis untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih. Hal itu bisa menjadi pedoman mengambil langkah dan kebijakan.
”Apa yang kita lakukan ini untuk menghindari kita dari berbagai bentuk penyimpangan akibat kurangnya pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Arton menambahkan, melalui MoU tersebut, diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada lagi keraguan. Hal ini selaras dengan fungsi TP4D, yakni memberikan pendampingan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. Saber Pungli sebagai langkah intelejen, pencegahan, dan upaya yustisi, sehingga kegiatan pemerintah daerah berjalan sinergis sesuai ketentuan.
”Dengan telah dilaksanakannya MoU ini, maka kita harapkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gumas mampu mengoptimalkan segenap langkah pemerintah daerah, dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik dan benar,” tandasnya. (arm/ign)