KASONGAN - Polsek Katingan Hilir tak pandang bulu memberantas peredaran narkoba maupun penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Kamis (13/7) sore, polisi kembali meringkus pemuda Kasongan yang diduga pengedar Zenith Carnophen Pharmaceuticals.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melaui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Norheriyanto Hidayat mengatakan, saat itu sekitar pukul 12.30 WIB pihaknya berhasil menangkap pengedar obat berbahaya itu di Jalan Kenangan RT 05 RW 01 Kelurahan Kasongan Lama.
"Bersamanya kita berhasil menemukan barang bukti Zenith Carnophen Pharmaceuticals sebanyak 280 butir dan plastik pembukusnya, serta uang tunai Rp 50 ribu," ungkapnya kepada Radar Sampit, Jumat (14/7).
Penangkapan tersebut lantaran tersangka dianggap melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Nomor 36 UU RI tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Tersangka yakni Andi prietno alias Apit (32) Bin Berlan warga Jalan Palangkaraya RT 06 RW 02 Kelurahan Kasongan Lama," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap, setelang anggota Polsek Katingan Hilir sedang melaksanakan patroli rutin. Tidak lama petugas mendapati seorang pemuda yang diduga tengah terpengaruh obat-obatan berbahaya tersebut.
"Saat itu petugas mendapatkan 10 butir carnophen dari pemuda itu. Ketika ditanya dapat dari mana, dia mengaku beli dari tersangka. Dari situ kita langsung mendatangi kediamannya dan kebetulan menemukan tersangka sedang melakukan transaksi obat obatan carnophen," jelasnya.
Ketika diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan. Benar saja, ditemukan obat Carnophen alias Zenit Pharmaceutical sebanyak 70 butir yang disimpan rapi di bawah tangga rumah salah satu warga sekitar. Tersangka mengakui kepemilikan semua obat-obatan tersebut.
"Di sisi lain, tersangka tidak mampu menunjukan izin edar obat yang sah dari pihak yang berwenang. Karena obat ini memang tidak diproduksi lagi oleh perusahaannya sejak lama, jadi yang sekarang beredar cuma produksi atau olahan rumahan," tuturnya.
Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 50 ribu dalam saku celana yang diduga hasil jualan obat tersebut.
Kemudian aparat mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan penggeledahan. Di sini, ditemukan 200 butir obat serupa yang disimpan di belakang bilik rumah tersangka.
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut," imbuhnya.
Kapolsek berjanji, pihaknya bakal lebih menggiatkan patroli dan mengungkap peredaran kasus narkoba maupun obat carnophen tersebut. Sebab, selain berbahaya, pengaruh obat itu sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Kita bakal menindak tegas siapapun yang masih berani mengedarkan obat Carnophen ini, terutama di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir," pungkasnya. (agg/fm)