KASONGAN- Padamnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) dalam kota, diakui akibat belum terbayarnya tunggakkan tagihan listrik kepada PT PLN Persero Rayon Kasongan. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Katingan Krisolit Elbaar, belum lama ini.
Padamnya PJU tersebut, terjadi di sepanjang Jalan Tjilik Riwut dalam kota Kasongan. Kemudian Jembatan Katingan, Soekarno Hatta, dan sejumlah jalan pemukiman warga lainnya.
"Lampu tidak menyala karena kita menunggak pembayaran listrik selama beberapa bulan. Namun tunggakkan itu bukan atas nama dinas, melainkan Pemkab Katingan," bebernya.
Sebab, jelasnya, fungsi dinas yang dipimpinnya tersebut hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pembayaran saja. Sedangkan anggarkan bersumber dari APBD Kabupaten Katingan yang dianggarkan setiap tahunnya.
"Karena anggaran yang ada memang tidak cukup. Ini imbas pemotongan anggaran yang hampir terjadi di setiap dinas, badan, maupun kantor," jelasnya.
Kendati begitu, selaku penanggung jawab terangnya jalanan Kasongan pada malam hari. Dirinya rela menyisihkan sedikit uang pribadinya untuk membayar listrik, terutama yang bersifat listrik prabayar setiap minggunya.
"Talangan beli token listrik itu sudah saya lakukan sejak periode Januari hingga April lalu. Biayanya cukup tinggi, yakni minimal keluar uang sekitar Rp 2,5 juta per minggunya. Tapi khusus token saja, sedangkan yang menggunakan listrik pascabayar masih belum terbayarkan beberapa bulan ini," ujarnya.
Tunggakkan rekening listrik itu, rencananya bakal dilakukan pelunasan dalam waktu dekat. Setelah mendapat kucuran dana melalui mekanisme APBD Mendahuli Perubahan Tahun 2017, yang sampai saat ini prosesnya masih berkutat di DPRD Katingan.
"Sebenarnya dana sudah tersedia saat kita melakukan pembahasan APBD mendahului perubahan beberapa waktu lalu. Tapi prosesnya tidaklah cepat, sehingga pembayaran terpaksa ditunda dulu," imbuhnya.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Katingan ini menuturkan, sebelumnya urusan pembayaran hingga perawatan PJU tersebut berada di bawah kendali Dinas Pertambang dan Energi Katingan, sebelum instansinya ditarik Pemprov Kalteng. Dengan adanya perubahan nomenklatur akhir 2016 lalu, tanggung jawab tersebut dipercayakan kepada dinasnya.
"Walau bagaimanapun, kita akan berupaya memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada masyarakat. Harap dimaklumi, mengingat kita adalah dinas baru dengan segala kewenangan dan aturan yang baru juga," pungkasnya. (agg)