SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Juli 2017 11:12
Nelayan Sepakati Zona Penangkapan Ikan, Mana Saja Areanya???
BERUNDING: Sejumlah nelayan tradisional dan modern saat rapat membahas zona tangkapan ikan di ruang rapat Kantor Camat Kumai, kemarin (17/7).( JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

KUMAI – Pemerintah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memfasilitasi pertemuan sejumlah nelayan tradisional dan modern, untuk membahas zona penangkapan ikan. Hasilnya kedua belah pihak sepakat memberlakukan zona masing-masing untuk menangkap ikan.

Sekretaris Camat (Sekcam) Kumai Robby Setiawan menjelaskan, nelayan tradisional yang hadir berasal dari Kelurahan Kumai Hulu, Kelurahan Kumai Hilir. Dan mereka telah sepakat untuk zona tangkapan pihaknya berada di bawah 4 mil dari perairan Kumai. Sedangkan nelayan modern dengan kapal lebih besar, berasal dari Desa Sungai Bakau dan Desa Kubu dan mereka  menyepakati zona penangkapan seluas 6 mil ke atas dari perairan kumai.

Dijelaskannya, areal 5 mil merupakan zona spasi toleransi kepada para nelayan dari kedua belah pihak. Namun apabila ada yang melanggar dari kesepakatan tersebut, maka salah satu yang dirugikan akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk melakukan penyitaan terhadap alat tangkap.

Robby juga mengatakan, hingga saat ini, pemerintah masih memberikan batas toleransi penggunaan alat tangkap trawl hingga 31 Desember 2017. Namun setelah itu, pemerintah pusat akan menindak tegas kepada nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut. "Bisa nanti hingga penenggalaman kapal, dan saat ini mereka saling mengingatkan saja di wilayah kerja masing-masing," tambahnya.

Sementara itu, Kepala seksi perizinan, PPNS Dinas Perikanan Kobar Hermanto memaparkan, Peraturan Menteri nomor  2 tahun 2014 tentang pelarangan pukat hela dan pukat tarik dan pembaharuan nomor 72 tahun 2017 sampai pukat pantai, juga tidak boleh digunakan nantinya.

"Namun saat ini masih diperbolehkan, karena masih ada nelayan yang  ikut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperkirakan habis akhir tahun ini. Karena itu masih diperbolehkan menggunakan alat agar mereka bisa mengembalikan modal,"paparnya.

Ditambahkannya, terkait penerapan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, nantinya akan ada penggantian alat tangkap ikan. Namun dengan catatan nelayanwajib terlebih dahulu mengembalikan alat tangkap ikan trawl kepada pemerintah.

"Sudah kita usulkan nanti untuk nelayan di Desa Tanjung Putri, Kubu dan Sungai Bakau. Mudah-mudahan aman," tandas Hermanto.(jok/gus)

 


BACA JUGA

Rabu, 29 Oktober 2025 13:21

DPRD Kobar Dorong Pemkab Perkuat Ketahanan Pangan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 27 Oktober 2025 13:08

Fraksi Golkar Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Evaluasi Bagi Hasil Sawit

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:11

Komisi C DPRD Kobar Apresiasi DLH Aktif Tangani Pengelolaan Sampah hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Fraksi Nasdem dan Gerindra Minta Pemkab Segera Tertibkan Distribusi BBM

PANGKALAN BUN – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian…

Senin, 20 Oktober 2025 11:52

Fraksi Gerindra Desak Rehabilitasi Ruang Kelas di SMPN 2 Arsel

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Jumat, 17 Oktober 2025 11:52

Fraksi PAN-PKS Minta Pemkab Kobar Serius Tangani Anak Putus Sekolah

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai…

Rabu, 15 Oktober 2025 12:54

Fraksi Demokrasi Bangsa Desak Pemkab Kendalikan Harga Elpiji 3 Kg

PANGKALAN BUN – Fraksi Demokrasi Bangsa DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Senin, 13 Oktober 2025 13:17

Fraksi PDIP Soroti Infrastruktur Jalan dan PJU di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD…

Jumat, 10 Oktober 2025 16:10

BPR Marunting Sejahtera Didorong Perluas Layanan hingga ke Desa

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengajukan Rancangan…

Kamis, 09 Oktober 2025 11:00

Enam Fraksi Sepakat Bahas Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers