SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Selasa, 18 Juli 2017 11:12
Nelayan Sepakati Zona Penangkapan Ikan, Mana Saja Areanya???
BERUNDING: Sejumlah nelayan tradisional dan modern saat rapat membahas zona tangkapan ikan di ruang rapat Kantor Camat Kumai, kemarin (17/7).( JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

KUMAI – Pemerintah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah memfasilitasi pertemuan sejumlah nelayan tradisional dan modern, untuk membahas zona penangkapan ikan. Hasilnya kedua belah pihak sepakat memberlakukan zona masing-masing untuk menangkap ikan.

Sekretaris Camat (Sekcam) Kumai Robby Setiawan menjelaskan, nelayan tradisional yang hadir berasal dari Kelurahan Kumai Hulu, Kelurahan Kumai Hilir. Dan mereka telah sepakat untuk zona tangkapan pihaknya berada di bawah 4 mil dari perairan Kumai. Sedangkan nelayan modern dengan kapal lebih besar, berasal dari Desa Sungai Bakau dan Desa Kubu dan mereka  menyepakati zona penangkapan seluas 6 mil ke atas dari perairan kumai.

Dijelaskannya, areal 5 mil merupakan zona spasi toleransi kepada para nelayan dari kedua belah pihak. Namun apabila ada yang melanggar dari kesepakatan tersebut, maka salah satu yang dirugikan akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk melakukan penyitaan terhadap alat tangkap.

Robby juga mengatakan, hingga saat ini, pemerintah masih memberikan batas toleransi penggunaan alat tangkap trawl hingga 31 Desember 2017. Namun setelah itu, pemerintah pusat akan menindak tegas kepada nelayan yang masih menggunakan alat tangkap tersebut. "Bisa nanti hingga penenggalaman kapal, dan saat ini mereka saling mengingatkan saja di wilayah kerja masing-masing," tambahnya.

Sementara itu, Kepala seksi perizinan, PPNS Dinas Perikanan Kobar Hermanto memaparkan, Peraturan Menteri nomor  2 tahun 2014 tentang pelarangan pukat hela dan pukat tarik dan pembaharuan nomor 72 tahun 2017 sampai pukat pantai, juga tidak boleh digunakan nantinya.

"Namun saat ini masih diperbolehkan, karena masih ada nelayan yang  ikut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperkirakan habis akhir tahun ini. Karena itu masih diperbolehkan menggunakan alat agar mereka bisa mengembalikan modal,"paparnya.

Ditambahkannya, terkait penerapan kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, nantinya akan ada penggantian alat tangkap ikan. Namun dengan catatan nelayanwajib terlebih dahulu mengembalikan alat tangkap ikan trawl kepada pemerintah.

"Sudah kita usulkan nanti untuk nelayan di Desa Tanjung Putri, Kubu dan Sungai Bakau. Mudah-mudahan aman," tandas Hermanto.(jok/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers