SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 21 Juli 2017 15:20
Anak Durhaka Diringkus
KDRT: Pelaku DPS saat diamankan oleh anggota Polsek Arsel di Mapolsek Arsel, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Pelaku pemerasan disertai kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri, DPS (35), akhirnya diringkus Polsek Arut Selatan (Arsel) di kediamannya Jalan Kasan Rejo, Gg. Angsa I, RT.20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (19/7) pukul 13.00 WIB. Anak durhaka itu ditangkap tanpa perlawanan. Aparat turut menyita sebilah benda tajam berupa pisau dan sarung milik pelaku.

"Saat penangkapan didampingi Pak RT, pelaku keluar dari jendela kamarnya, karena pintu lainnya sedang terkunci," ujar Goy, Kamis (20/7).

Rumah tersebut milik orang tua pelaku. Sejak 2004 orang tuanya berpindah-pindah karena mengalah dengan anaknya. "Karena tidak cocok dengan anaknya, akhirnya mengalah," tukasnya.

DPS merupakan anak kedua dari tiga saudara. DPS pria satu-satunya dan kemungkinan sejak kecil sering dimanja.

"Kemungkinan karena sejak kecil dimanja, apapun yang dia mau harus diturutin, hingga akhirnya puncaknya sekarang ini orang tua sudah tidak kuat lagi dan melaporkan perbuatan pelaku," jelasnya.

Kejadian berawal saat DPS datang ke Jalan Rajawali, Bamban, Pangkalan Bun, yang merupakan tempat tinggal korban (numpang di rumah saudara korban) dengan maksud meminta uang sebesar Rp 8 juta, namun korban hanya memiliki dan memberi uang Rp 700 ribu, Kamis (13/7) lalu.

"Korban ini sempat dipukul pipi sebelah kiri, sambil marah-marah, kemudian pulang. Saat datang lagi kedua kalinya, pelaku membawa pisau yang diselipkan di belakang bajunya, niatnya mau nakut-nakutin minta kekurangan uang, cuma tidak sempat karena korban sudah keluar duluan," imbuhnya.

Korban memang beberapa kali ada permasalahan dengan pelaku. Pelaku tidak memiliki pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhannya, ia sering meminta kepada ayah kandungnya dengan nada mengancam.

"Pelaku ini pengangguran, sudah sering berpindah-pindah kerja dan hampir dua tahun ini sudah tidak kerja lagi," tandasnya.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 368 KUHP ayat 1 pemerasan disertai pengancaman dengan kurungan pidana paling berat 9 maksimal tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kedua yakni pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers