PANGKALAN BUN - Pelaku pemerasan disertai kekerasan terhadap ayah kandungnya sendiri, DPS (35), akhirnya diringkus Polsek Arut Selatan (Arsel) di kediamannya Jalan Kasan Rejo, Gg. Angsa I, RT.20, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Rabu (19/7) pukul 13.00 WIB. Anak durhaka itu ditangkap tanpa perlawanan. Aparat turut menyita sebilah benda tajam berupa pisau dan sarung milik pelaku.
"Saat penangkapan didampingi Pak RT, pelaku keluar dari jendela kamarnya, karena pintu lainnya sedang terkunci," ujar Goy, Kamis (20/7).
Rumah tersebut milik orang tua pelaku. Sejak 2004 orang tuanya berpindah-pindah karena mengalah dengan anaknya. "Karena tidak cocok dengan anaknya, akhirnya mengalah," tukasnya.
DPS merupakan anak kedua dari tiga saudara. DPS pria satu-satunya dan kemungkinan sejak kecil sering dimanja.
"Kemungkinan karena sejak kecil dimanja, apapun yang dia mau harus diturutin, hingga akhirnya puncaknya sekarang ini orang tua sudah tidak kuat lagi dan melaporkan perbuatan pelaku," jelasnya.
Kejadian berawal saat DPS datang ke Jalan Rajawali, Bamban, Pangkalan Bun, yang merupakan tempat tinggal korban (numpang di rumah saudara korban) dengan maksud meminta uang sebesar Rp 8 juta, namun korban hanya memiliki dan memberi uang Rp 700 ribu, Kamis (13/7) lalu.
"Korban ini sempat dipukul pipi sebelah kiri, sambil marah-marah, kemudian pulang. Saat datang lagi kedua kalinya, pelaku membawa pisau yang diselipkan di belakang bajunya, niatnya mau nakut-nakutin minta kekurangan uang, cuma tidak sempat karena korban sudah keluar duluan," imbuhnya.
Korban memang beberapa kali ada permasalahan dengan pelaku. Pelaku tidak memiliki pekerjaan. Untuk memenuhi kebutuhannya, ia sering meminta kepada ayah kandungnya dengan nada mengancam.
"Pelaku ini pengangguran, sudah sering berpindah-pindah kerja dan hampir dua tahun ini sudah tidak kerja lagi," tandasnya.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 368 KUHP ayat 1 pemerasan disertai pengancaman dengan kurungan pidana paling berat 9 maksimal tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kedua yakni pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (jok/yit)