PANGKALAN LADA - Hukuman tindak pidana ringan (tipiring) tidak mempan bagi SM, warga Desa Sungai Melawen, RT.15, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Janda berusia 48 tahun itu kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan berjualan minuman keras (miras). Dia diciduk Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kobar.
Menurut Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, SM merupakan pemain lama yang pernah disidang tipiring 3 bulan lalu, namun hukuman yang dijalaninya tidak membuatnya jera.
"Dia pemain lama, tiga bulan lalu pernah disidang juga," ujar Lutfi, Kamis (20/7).
Setelah bebas, SM masih dalam pengawasan Satpol PP Kobar. Saat SM berjualan kembali, Satpo PP Kobar melakukan penggerebekan di Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Rabu (19/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti dua botol miras jenis arak.
"Akan kami sidang lagi, putusan kewenangan hakim," kata Lutfi.
Melihat pelaku mempunyai jejak rekam kasus yang sama, pihaknya akan meminta hakim menghukum lebih berat.
Semetara itu SM mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Jualan miras menguntungkan bagi dirinya. "Untuk kebutuhan sehari-hari," tandas SM.
Untuk mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya, SM akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. (jok/yit)