SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 21 Juli 2017 15:26
Tak Jera Kena Tipiring, Janda Kembali Jualan Miras
MIRAS: Pelaku SM saat dimintai keterangan oleh anggota Satpol PP Kobar diruang Penyidik Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, kemarin.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN LADA - Hukuman tindak pidana ringan (tipiring) tidak mempan bagi SM, warga Desa Sungai Melawen, RT.15, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Janda berusia 48 tahun itu kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan berjualan minuman keras (miras). Dia diciduk Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kobar.

Menurut Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi, SM merupakan pemain lama yang pernah disidang tipiring 3 bulan lalu, namun hukuman yang dijalaninya tidak membuatnya jera.

"Dia pemain lama, tiga bulan lalu pernah disidang juga," ujar Lutfi, Kamis (20/7).

Setelah bebas, SM masih dalam pengawasan Satpol PP Kobar. Saat SM berjualan kembali, Satpo PP Kobar melakukan penggerebekan di Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Rabu (19/7) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti dua botol miras jenis arak.

"Akan kami sidang lagi, putusan kewenangan hakim," kata Lutfi.

Melihat pelaku mempunyai jejak rekam kasus yang sama, pihaknya akan meminta hakim menghukum lebih berat.

Semetara itu SM mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Jualan miras menguntungkan bagi dirinya. "Untuk kebutuhan sehari-hari," tandas SM.

Untuk mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya, SM akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. (jok/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers