SAMPIT - Deny Rahman alias Deden harus berhadapan dengan hukum karena mengedar sabu-sabu. Kasus Deden sudah masuk tahap II pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).
Kepada JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, pemilik 30 paket sabu ini mengaku ditangkap polisi pada Kamis (11/7) siang di rumahnya Jalan Padat Karya, Kecamatan Parenggean, Kotim.
Kanit Reskrim Polsek Parenggean, Aipru Suratin bersama jaksa membuka satu persatu barang bukti di hadapan tersangka berupa
30 paket kecil sabu, kantong plastik merah, tas rajut, dua buah korek api gas, penakar sabu dari sedotan, 20 lembar plastik klip, tabung oli dan bong sabu.
"Uang Rp 250 ribu merupakan hasil penjualan sabu yang tersisa," kata tersangka kepada jaksa, Kamis (20/7).
Pengakuan residivis kambuhan ini, sabu itu sisa yang belum laku terjual, sabu tersebut rencananya akan dijual kepada siapa saja yang datang ke kediamannya untuk membeli.
Dalam kasus ini, pria yang hanya mengenyam pendidikan sampai SMA tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/fm)