PANGKALAN BUN – Dua pasangan asal Kabupaten Lamandau kedapatan dalam satu kamar di Hotel Sampuraga, Pangkalan Bun. Diduga pasangan tersebut melakukan pesta seks dan minuman keras (miras). Mereka diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (20/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
”Kedapatan dalam kamar lebih dari satu pasang dan ada miras, maka bisa dikatakan demikian (pesta seks)," kata Kabag Penyidik PNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, Jumat (21/7).
Lutfi menuturkan, awalnya AM (29) bersama pasangan perempuannya E (27), memesan kamar nomor 108, sementara S (38) bersama pasangan perempuannya, D (26), memesan kamar nomor 03. Setelah check in, pasangan AM dan E ikut masuk ke kamar nomor 03 untuk pesta miras.
”Mereka ini tujuannya ke sini untuk berlibur. Awalnya pesan kamar masing-masing, setelah itu mereka bergabung dan melakukan pesta miras," ungkapnya.
Lutfi menegaskan, kedua pasangan bukan muhrim tersebut dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena telah melanggar hukum yang diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 9 (1) dan (2) tentang Larangan Minuman Beralkohol.
”Kedua pasangan itu nantinya akan menjalani sidang tipiring di Pangkalan Bun agar mendapatkan efek jera," pungkas Lutfi. (jok/ign)