PANGKALAN BANTENG-Besarnya dana yang masuk ke pemerintahan desa membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut campur melakukan pengawasan dan pemantauan.
”Pengelolaan keuangan desa termasuk Dana Desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, KPK memandang penting pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,”papar Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kobar, Rustam Efendi, usai membuka program peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa berbasis siskeudes, Senin (24/7) pagi.
Bahkan diungkapkannya, KPK juga menyurati para kepala desa agar mereka tidak main-main dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut. Dan lanjut Rustam,
ada enam poin penegasan KPK agar pemerintah desa lebih transparan dalam penggunaan keuangan desa. Salah satunya memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi Siskeudes yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP).
Kemudian, harus membuka raung partisipasi aktif masyarakat dengan mengikutsertakan mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan atas pemanfaatan keuangan desa. Selain itu yang tak kalah penting, adalah membuka akses seluas-luasnya, agar masyarakat ikut berperan dalam melakukan pengawasan penggunaan keuangan desa.
”Masyarakat bisa menyampaikan informasi atau keluhan terkait penggunaan keuangan desa,”tandas Rustam.(sla/gus)