KUMAI - Anggota Polsek Kumai bersama Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar pengedar narkoba di Gang Mangga, RT.05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Senin (24/7) pukul 15.00 WIB. Tiga pelaku yang diringkus adalah AR (36) warga Gang Mangga, RT.05, Kelurahan Candi, AS (23) warga Jalan Panglima Utar, RT.10, Kelurahan Candi, dan DS (38) warga Jalan Grilya, Kelurahan Candi. Ketiga pelaku sudah lama diincar oleh kepolisian.
Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Hendry menuturkan, anggota Polsek Kumai bersama Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap pengedar di Gang Mangga, Kelurahan Candi. Setelah dipastikan ada narkoba, dilakukan penggeledahan di rumah AR.
"Ternyata di dalam rumah ditemukan tiga laki-laki. Setelah Ketua RT setempat datang, kami geledah," ujar Hendry, Selasa (25/7).
Saat penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan sabu di tangan sebelah kanannya yang diakui AS berasal dari AR. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AR juga ditemukan sabu di dalam dompet merah. Diakui oleh AR bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Sedangkan DS di sana sebagai pengguna dan mengetahui serta membantu kegiatan AR dan AS," tandasnya.
Dari pelaku AR ditemukan barang bukti satu dompet berwarna merah berisikan satu bungkus klip besar narkoba jenis sabu dengan berat kotor 46,21 gram. Selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan CHQ HWH merk Pocket Scale, 1 buah isolasi kecil warna bening, 1 buah sendok plastik warna biru, 3 pack plastik klip kecil, 1 unit Handphone Samsung J5 warna merah muda, 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 7,9 juta.
Sedangkan dari AS ditemukan juga barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,77 gram, dua handphone nokia, uang Rp 100 ribu upah mengantar sabu. ”Dari DS, kita amankan satu unit handphone mito saja," terang Hendry.
Tga pelaku tersebut merupakan TO, karena sekitar dua tahun yang lalu pernah dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Pengakuannya barang dari berinisial MT," tegasnya.
Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 132 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumnya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan paling singkat enam tahun penjara," ucapnya. (jok/yit)