SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 Juli 2017 15:38
Tiga Warga Candi Ini Jadi Tersangka
NARKOBA: Tiga pelaku sindikat narkoba saat diamankan di Mapolsek Kumai.(Kapolsek Kumai for RADAR SAMPIT)

KUMAI - Anggota Polsek Kumai bersama Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar pengedar narkoba di Gang Mangga, RT.05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Senin (24/7) pukul 15.00 WIB. Tiga pelaku yang diringkus adalah AR (36) warga Gang Mangga, RT.05, Kelurahan Candi, AS (23) warga Jalan Panglima Utar, RT.10, Kelurahan Candi, dan DS (38) warga Jalan Grilya, Kelurahan Candi. Ketiga pelaku sudah lama diincar oleh kepolisian.   

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Hendry menuturkan, anggota Polsek Kumai bersama Satres Narkoba melakukan penyelidikan  terhadap pengedar di Gang Mangga, Kelurahan Candi. Setelah dipastikan ada narkoba,  dilakukan penggeledahan di rumah AR.

"Ternyata di dalam rumah ditemukan tiga laki-laki. Setelah Ketua RT setempat datang, kami geledah," ujar Hendry, Selasa (25/7).

Saat penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan sabu di tangan sebelah kanannya yang diakui AS berasal dari AR. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AR juga ditemukan sabu di dalam dompet merah. Diakui oleh AR bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Sedangkan DS di sana sebagai pengguna dan mengetahui serta membantu kegiatan AR dan AS," tandasnya.

Dari pelaku AR ditemukan barang bukti satu dompet berwarna merah berisikan satu bungkus klip besar narkoba jenis sabu dengan berat kotor 46,21 gram. Selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan CHQ HWH merk Pocket Scale, 1 buah isolasi kecil warna bening, 1 buah sendok plastik warna biru, 3 pack plastik klip kecil, 1 unit Handphone Samsung J5 warna merah muda, 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 7,9 juta.

Sedangkan dari AS ditemukan juga barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,77 gram, dua handphone nokia, uang Rp 100 ribu upah mengantar sabu. ”Dari DS, kita amankan satu unit handphone mito saja," terang Hendry.

Tga pelaku tersebut merupakan TO, karena sekitar dua tahun yang lalu pernah dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Pengakuannya barang dari berinisial MT," tegasnya.

Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 132 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumnya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan paling singkat enam tahun penjara," ucapnya.  (jok/yit)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers