SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 26 Juli 2017 15:38
Tiga Warga Candi Ini Jadi Tersangka
NARKOBA: Tiga pelaku sindikat narkoba saat diamankan di Mapolsek Kumai.(Kapolsek Kumai for RADAR SAMPIT)

KUMAI - Anggota Polsek Kumai bersama Anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar pengedar narkoba di Gang Mangga, RT.05, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Senin (24/7) pukul 15.00 WIB. Tiga pelaku yang diringkus adalah AR (36) warga Gang Mangga, RT.05, Kelurahan Candi, AS (23) warga Jalan Panglima Utar, RT.10, Kelurahan Candi, dan DS (38) warga Jalan Grilya, Kelurahan Candi. Ketiga pelaku sudah lama diincar oleh kepolisian.   

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kapolsek Kumai AKP Hendry menuturkan, anggota Polsek Kumai bersama Satres Narkoba melakukan penyelidikan  terhadap pengedar di Gang Mangga, Kelurahan Candi. Setelah dipastikan ada narkoba,  dilakukan penggeledahan di rumah AR.

"Ternyata di dalam rumah ditemukan tiga laki-laki. Setelah Ketua RT setempat datang, kami geledah," ujar Hendry, Selasa (25/7).

Saat penggeledahan terhadap AS, polisi menemukan sabu di tangan sebelah kanannya yang diakui AS berasal dari AR. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap AR juga ditemukan sabu di dalam dompet merah. Diakui oleh AR bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Sedangkan DS di sana sebagai pengguna dan mengetahui serta membantu kegiatan AR dan AS," tandasnya.

Dari pelaku AR ditemukan barang bukti satu dompet berwarna merah berisikan satu bungkus klip besar narkoba jenis sabu dengan berat kotor 46,21 gram. Selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan CHQ HWH merk Pocket Scale, 1 buah isolasi kecil warna bening, 1 buah sendok plastik warna biru, 3 pack plastik klip kecil, 1 unit Handphone Samsung J5 warna merah muda, 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 7,9 juta.

Sedangkan dari AS ditemukan juga barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,77 gram, dua handphone nokia, uang Rp 100 ribu upah mengantar sabu. ”Dari DS, kita amankan satu unit handphone mito saja," terang Hendry.

Tga pelaku tersebut merupakan TO, karena sekitar dua tahun yang lalu pernah dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. "Pengakuannya barang dari berinisial MT," tegasnya.

Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 132 Subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumnya mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara dan paling singkat enam tahun penjara," ucapnya.  (jok/yit)

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers