KUALA KURUN – Masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diminta tak terpengaruh dengan keberadaan organisasi radikal anti Pancasila. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Lily Rusnikasi.
”Kita imbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan organisasi anti Pancasila. Jangan sampai keberadaannya akan memecah persatuan dan kesatuan yang sudah terjalin baik selama ini,” tegas Lily, Jumat (28/7) pagi.
Tentunya, lanjut dia, organisasi seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik itu pemerintah maupun pihak berwenang. Apabila ada isu yang berkembang, harus segera ditindaklanjuti, agar tidak meluas dan berpengaruh bagi masyarakat.
”Kita tidak ingin organisasi seperti itu ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau. Untuk mencegahnya, kita harus menjunjung tinggi toleransi umat beragama dan menjaga kerukunan di wilayah ini,” terangnya.
Dia optimistis, masyarakat tidak akan mudah terpancing dengan isu-isu yang bersifat provokatif, khususnya yang bertujuan untuk memecah belah persatuan dan kesatuan di kalangan masyarakat.
”Kami yakin, masyarakat Gumas tidak akan mudah terpancing dengan provokasi dari pihak-pihak yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban di daerah ini,” tuturnya.
Dia menambahkan, filosofi Huma Betang harus terus dijunjung tinggi sebagai identitas publik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Gumas. Junjung tinggi kebinekaan.
”Kami percaya, adu domba, perpecahan dan intoleransi bukan tempatnya di Kabupaten Gumas, karena kita memiliki filosofi budaya yang sangat kental dan kuat,” tandasnya. (arm/ign)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter: radarsampit Instagram: radarsampitkoran