SAMPIT – Terdakwa kasus asusila, JS (41) membantah keterangan korban SK (6) di persidangan yang mengakui telah dicabuli oleh ayah tirinya.
Perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (27/7) dengan menghadirkan terdakwa dan korban serta ibu korban.
Sidang yang digelar tertutup ini, tampak korban didampingi NV ibu kandungnya untuk memberikan kesaksian.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, SK membeberkan kalau dirinya telah dinodai JS pada Kamis (9/2) lalu di kediaman mereka di Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur.
Aib bermula saat terdakwa melihat celana dalam korban robek dan meminta untuk menggantinya. Tak berapa lama, korban ketiduran di kasur ibunya.
Lalu datang ayah tirinya (terdakwa) dan mengajak korban untuk bersetubuh, namun ditolak. Karena sudah tak kuat menahan nafsu, terdakwa memaksa membuka celana dalam korban dan terjadilah perbuat bejat tersebut.
Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa dibarengi dengan ancaman akan memasukkan korban ke dalam karung dan membuang (dibunuh, Red) kalau menceritakan perbuatan ayah tirinya.
Rupanya, rasa sakit yang tak tahan lagi, keesokan harinya korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) itu menceritakan ke ibu kandungnya, apa yang telah diperbuat oleh ayah tirinya.
Kasus ini lalu dilaporkan ke polisi dan JS ditetapkan tersangka. Tidak hanya mendekam dalam jeruji besi penjara, JS juga resmi dicerai oleh NV.
"Saya tak mau melanjutkan hubungan dengannya (JS) lagi, saya memilih untuk bercerai saja," kata NV, ibu korban saat menyampaikan keterangan di persidangan.
Di hadapan majelis hakim, NV menceritakan selama tiga tahun ia berumah tangga dengan JS setelah bercerai dengan suami pertamanya. Dengan JS, NV dikaruniai seorang anak laki-laki. "Selama ini saya bertahan dengannya karena demi anak," imbuhnya.
Namun, kata NV setelah mengetahui putri kandungnya diperlakukan tidak senonoh, dirinya pun kecewa.
"Selama ini dia (JS) baik-baik saja, tidak menyangka sampai melakukan perbuatan seperti ini," sesal NV. (ang/fm)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage facebook: Radar Sampit Twiiter : radarsampit Instagram: radarsampitkoran