KUALA KURUN – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya yang bekerja di PT SUS, Desa Tumbang Maraya, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), tidak pernah dilaporkan ke Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distranakop) dan UMKM Kabupaten Gumas. Tentunya ini menyalahi aturan yang ada.
”Sampai saat ini, PT SUS tidak pernah melaporkan keberadaan TKA mereka ke kita. Meski keberadaan mereka tidak menetap di daerah ini, dimana hanya 1-2 minggu saja mereka disini, namun seharusnya mereka melaporkan keberadaannya, dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) juga harus disampaikan ke kita,” ucap Kepala Distranakop dan UMKM Kabupaten Gumas Ir Letus Guntur kepada Radar Sampit, Senin (31/7) pagi.
Sejauh ini, kata dia, laporan dan IMTA dari PT SUS belum pernah disampaikan. Padahal sejak April lalu, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat agar melaporkan keberadaan TKA dan tenaga kerja lokal yang bekerja di PT SUS tersebut. Namun, sampai saat ini, belum mendapat tanggapan.
”Apabila mereka tidak menanggapi, maka nantinya dalam pengurusan persatuan tenaga kerja mereka tidak akan kita rekomendasikan untuk melakukan perjanjian dengan asosiasi buruh,” terangnya.
Nantinya, lanjut dia, pihaknya bersama-sama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), berencana akan turun langsung ke lapangan untuk melihat keberadaan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
”Kita akan turun kesana (PT SUS, Red) untuk melihat dan mendata keberadaan TKA, serta meminta mereka untuk melaporkan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut,” tuturnya.
Sampai saat ini, berdasarkan pendataan tenaga kerja yang telah dilakukan, tercatat di Kabupaten Gumas ada 306 tenaga kerja lokal dan 47 TKA yang sudah melaporkan diri.
”Yang sudah melaporkan itu adalah perusahaan yang beroperasi di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan,”tandasnya. (arm/gus)