SAMPIT— AJN (19), atas perbuatannya menghamili CWS (15), dia terancam penjara 15 tahun. Dalam perkara ini, AJN telah menyetubuhi CWS yang merupakan kekasihnya sebanyak 15 kali. Korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.
“Perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih duduk di bangku sekolah, saat ini korban sudah berhenti sekolah. Memang perbuatan mereka dilakukan atas dasar suka sama suka, namun orang tua korban tidak terima dan melaporkan kepada kami,” jelas Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Samsul Bahri, Rabu (2/8).
Samsul menjelaskan pelaku dikenakan pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara. Terlebih saat ini ada pasal 81 ayat 1 dan 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Perubahan Undang-Undang tersebut mengatur jika pelaku melakukan hal serupa kedua kali dengan orang yang sama atau dengan orang lain, maka hukumannya akan dikebiri,” ujarnya.
Samsul mengaku awalnya sulit melacak keberadaan pelaku, sebab pelaku sering berpindah-pindah dan baru diketahui bekerja di bengkel di dalam kota Sampit.
Kejadian berawal pada Jumat 9 September 2016 lalu, dan kasus baru dilaporkan pada bulan Juni 2017 ini setelah korban mengandung dan melahirkan anak hasil hubungan keduanya. Mereka melakukan hubungan terlarang sampai 15 kali di beberapa TKP. (dc/fm)