SAMPIT - Nasrun (39) terancam hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan pupuk milik PT. Sarana Titian Permata (STP) I.
Tuntutan JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho ini dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8).
“Perbuatan terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP,” ujar Chandra membaca tuntutan di hadapan hakim Muslim Setiawan.
Berdasarkan fakta persidangan, pria yang bermukim di perumahan staf karyawan PT. STP I itu melakukan perbuatannya pada 28 April 2017.
Awalnya terdakwa mengajukan permintaan pupuk jenis NPK Granular merek Mahhkota sebanyak 306 sak, rencananya untuk digunakan di lahan STP I.
Nasrun bertugas di Filly Conductor (FC) bagian perawatan kebun yang bertanggung jawab membuat laporan keluar masuk pupuk yang akan digunakan di lapangan.
Atas pengajuan itulah dikeluarkan pupuk dari gudang oleh saksi Anang Supridinata dan Juriansyah, kemudian dibawa ke kebun untuk ditaburkan, namun saat di Jalan Negara Lama Blok D44/45 Devisi 3A PT. STP I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan terdakwa melihat pupuk tersisa ada 34 sak.
Saat itu, muncullah niatnya untuk menjualnya, dan kemudian menawarkannya ke Hadi alias Wardi (berkas terpisah), setelah ada kesepakatan, terdakwa ke rumah Wardi yang berada di kawasan perusahaan, ia menawarkan pupuk dengan harga Rp75 ribu per sak.
Kebetulan saat itu ada Kapsui (DPO) di kediaman Wardi, mendengar itu berminat membeli pupuk itu, lalu Hadi menjual 22 sak kepada Kapsui seharga Rp100 ribu per sak
Akibat perbuatan Nasrun ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,1 juta. Atas tuntutan JPU, terdakwa mohon keringanan, dan berharap vonis hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. (ang/fm)