SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 Agustus 2017 10:39
Iddihhhh!!! Karyawan PT. STP I Gelapkan Pupuk
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Nasrun (39) terancam hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan pupuk milik PT. Sarana Titian Permata (STP) I.

Tuntutan JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho ini dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8).

“Perbuatan terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP,” ujar Chandra membaca tuntutan di hadapan hakim Muslim Setiawan.

Berdasarkan fakta persidangan, pria yang bermukim di perumahan staf karyawan PT. STP I itu melakukan perbuatannya pada 28 April 2017.

Awalnya terdakwa mengajukan permintaan pupuk jenis NPK Granular merek Mahhkota sebanyak 306 sak, rencananya untuk digunakan di lahan STP I.

Nasrun bertugas di Filly Conductor (FC) bagian perawatan kebun yang bertanggung jawab membuat laporan keluar masuk pupuk yang akan digunakan di lapangan.

Atas pengajuan itulah dikeluarkan pupuk dari gudang oleh saksi Anang Supridinata dan Juriansyah, kemudian dibawa ke kebun untuk ditaburkan, namun saat di Jalan Negara Lama Blok D44/45 Devisi 3A PT. STP I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan terdakwa melihat pupuk tersisa ada 34 sak.

Saat itu, muncullah niatnya untuk menjualnya, dan kemudian menawarkannya ke Hadi alias Wardi (berkas terpisah), setelah ada kesepakatan, terdakwa ke rumah Wardi yang berada di kawasan perusahaan, ia menawarkan pupuk dengan harga Rp75 ribu per sak.

Kebetulan saat itu ada Kapsui (DPO) di kediaman Wardi, mendengar itu berminat membeli pupuk itu, lalu Hadi menjual 22 sak kepada Kapsui seharga Rp100 ribu per sak

Akibat perbuatan Nasrun ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,1 juta. Atas tuntutan JPU, terdakwa mohon keringanan, dan berharap vonis hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. (ang/fm)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers