SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 04 Agustus 2017 10:39
Iddihhhh!!! Karyawan PT. STP I Gelapkan Pupuk
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT - Nasrun (39) terancam hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan pupuk milik PT. Sarana Titian Permata (STP) I.

Tuntutan JPU Kejari Seruyan, Chandra Priono Naibaho ini dibacakan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8).

“Perbuatan terdakwa sebagaimanan diatur dan diancam dalam pasal 374 KUHP,” ujar Chandra membaca tuntutan di hadapan hakim Muslim Setiawan.

Berdasarkan fakta persidangan, pria yang bermukim di perumahan staf karyawan PT. STP I itu melakukan perbuatannya pada 28 April 2017.

Awalnya terdakwa mengajukan permintaan pupuk jenis NPK Granular merek Mahhkota sebanyak 306 sak, rencananya untuk digunakan di lahan STP I.

Nasrun bertugas di Filly Conductor (FC) bagian perawatan kebun yang bertanggung jawab membuat laporan keluar masuk pupuk yang akan digunakan di lapangan.

Atas pengajuan itulah dikeluarkan pupuk dari gudang oleh saksi Anang Supridinata dan Juriansyah, kemudian dibawa ke kebun untuk ditaburkan, namun saat di Jalan Negara Lama Blok D44/45 Devisi 3A PT. STP I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan terdakwa melihat pupuk tersisa ada 34 sak.

Saat itu, muncullah niatnya untuk menjualnya, dan kemudian menawarkannya ke Hadi alias Wardi (berkas terpisah), setelah ada kesepakatan, terdakwa ke rumah Wardi yang berada di kawasan perusahaan, ia menawarkan pupuk dengan harga Rp75 ribu per sak.

Kebetulan saat itu ada Kapsui (DPO) di kediaman Wardi, mendengar itu berminat membeli pupuk itu, lalu Hadi menjual 22 sak kepada Kapsui seharga Rp100 ribu per sak

Akibat perbuatan Nasrun ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7,1 juta. Atas tuntutan JPU, terdakwa mohon keringanan, dan berharap vonis hakim nanti bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. (ang/fm)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers