PANGKALAN BANTENG- Pemerintahan desa hanya diberi jeda waktu dua bulan untuk melakukan perekrutan, setelah masa jabatan para perangkat desanya berakhir.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kobar Rustam Efendi menegaskan, ketetapan itu tidak hanya berlaku bagi desa yang beberapa waktu lalu tidak melakukan proses rekrutmen perangkat desa secara keseluruhan, mau pun yang hanya melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan.
"Kan ada desa yang memang masa jabatan perangkatnya berakhir secara serentak, namun ada juga yang berakhirnya tidak barengan. Yang tertinggal itu, bila SK pengangkatannya telah berakhir, maka desa wajib segera melakukan proses rekrutmen, dan waktunya hanya dua bulan,"terangnya.
Menurutnya penegasan itu sesuai dengan Perbup 38 Tahun 2016. Tidak hanya itu, untuk desa yang telah merampungkan proses rekrutmen dan mengumumkan hasil tes, diminta segera mangajukan rekomendasi ke camat untuk selanjutnya diterbitkam SK pengangkatan oleh kepala desa dan segera dilakukan pelantikan. "Segera ditindak lanjuti, jangan ditunda-tunda lagi,"tegas Rustam.
Tidak hanya itu lanjutnya, pemerintah desa juga diwajibkan melaksanakan peningkatan kapasitas perangkat terutama yang baru menjabat.
"Anggaran bisa melalui APBD desa, bisa dengan ADD dan merupakan hak aparat desa untuk melakukan pengembangan diri, karena semua demi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandas Rustam. (sla/gus)