SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 08 Agustus 2017 10:30
Kelurahan Diminta Fasilitasi Proses Relokasi
MUSYAWARAH: Ketua DPRD Kabupaten Gumas Drs H Gumer (dua dari kiri) bersama anggota DPRD Iswan B Guna (dua dari kanan) saat menghadiri sosialisasi rencana relokasi sebagian masyarakat di Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, di Gedung GKE Kalawa, Senin (7/8) pagi.(ISWAN B GUNA FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Kalangan DPRD Gunung Mas (Gumas) meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas, untuk segera memfasilitasi proses relokasi bagi masyarakat Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun yang sering menjadi korban bencana banjir.

”Kita minta Pemkab Gumas terutama pihak kelurahan, agar segera memfasilitasi upaya relokasi. Sesegera mungkin membentuk kelompok-kelompok sebagai wadah kesatuan masyarakat di sana, yang sering menjadi korban banjir,” imbuh Ketua DPRD Kabupaten Gumas Drs H Gumer saat menghadiri sosialisasi rencana relokasi, Senin (7/8) pagi.

Menurutnya ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disiapkan dalam pelaksanaan relokasi tersebut. Agar semua dapat berjalan baik, pembentukan kelompok sangat penting, sehingga mereka dapat segera mempersiapkan persyaratan-persyaratan administrasi terkait rencana relokasi ini.

”Kami minta masyarakat yang terdampak relokasi, agar memperhatikan persyaratan tersebut dengan seksama dan segera memenuhinya. Intinya, harus dipersiapkan dengan matang,” terangnya. 

Politikus PDI Perjuangan  ini juga meminta kepada masyarakat Kelurahan Tampang Tumbang Anjir yang ingin mengikuti relokasi agar mempersiapkan segala administrasi yang diperlukan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gumas Drs Budhy menuturkan, ada poin-poin penting terkait persyaratan relokasi, diantaranya foto dokumen pada saat kejadian bencana banjir, surat keterangan dari BMKG tentang curah hujan, surat permohonan untuk di relokasi/KK, surat pernyataan kesanggupan untuk membangun/KK.

”Ada juga foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy Kartu Keluarga (KK), biodata peserta/KK, foto tiap-tiap rumah yang akan di relokasi, foto copy SPT, SKT tanah tempat relokasi/KK, berita acara rapat tentang persiapan tempat relokasi pemukiman pemindahan penduduk, daftar nama kepala keluarga (KK) yang siap direlokasi,” pungkasnya. (arm/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers