PANGKALAN BUN - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dibantu TNI Angkatan Darat (AD) Kodim 1014/PBN berhasil menemukan lima pabrik minuman keras, serta dua pelaku pembuat miras jenis arak di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kobar, Sabtu (5/8) dan Minggu (6/8). Dua pelaku tersebut ialah Bong Cin Pat (51) warga Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangkap di lokasi pabrik pertama, Sabtu (5/8), dan Fe Lie Bin (38) warga Jalan Kasan Rejo, RT.21, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat di lokasi pabrik kedua.
Bong Cin Pat alias Acin mengaku baru enam bulan memproduksi miras jenis arak di lima pabrik yang ditemukan oleh Satpol PP. Dalam waktu dua pekan dirinya bisa memproduksi sekitar 20 jeriken arak murni dengan harga jual Rp 250 ribu per jeriken.
"Produksinya setiap dua minggu kita baru mendapatkan hasil 20 jeriken, sesuai dengan permintaan," ungkapnya.
Acin menuturkan, untuk pembuatan pabrik sendiri memerlukan waktu satu bulan, dandang yang ukuran besar pun dibuat di dalam pabrik dengan membawa material dandang dibuat sendiri di dalam pabrik tersebut. Sebelumnya ia juga pernah diamankan Polsek Kolam kedapatan membawa dua jeriken arak.
"Dulu pernah tertangkap, tapi hanya membawa dua jeriken. Saya memang biasa membuat seperti ini, biasa permintaan dari masyarakat," imbuhnya.
Cara pembuatan arak murni dengan bahan utama beras, gula pasir, gula merah, ragi, dan air. Kemudian semua bahan tersebut dimasak, selanjutnya difermentasikan selama dua minggu. Setelah difermentasikan, dimasak kembali menggunakan dandang untuk disuling menjadi arak murni.
"Saya sendirian saja membuat, dengan modal Rp 3 juta dapat keuntungan tidak seberapa, paling hanya bersihnya Rp 1 juta," akunya.
Sementara itu Komandan Regu 3 Satpol PP Kobar Said Abdul Badawi menuturkan, pembongkaran ini berawal informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Camat Kolam. Pihaknya menelusuri hutan di Desa Babual Baboti pada Sabtu (5/8). Akhirnya petugas menemukan sebuah pabrik miras bersama pelakunya.
"Selanjutnya kita kembangkan pada hari itu juga, kita temukan lagi pabrik kedua tidak jauh dari lokasi pabrik pertama," ujar Badawi, Minggu (6/8) malam, kepada Radar Pangkalan Bun.
Pada malam itu juga petugas berjaga-jaga dan bermalam di lokasi pabrik pertama dan kedua dibantu personel TNI AD Kodim 1014/PBN. Keesokan harinya, petugas kembali melusuri hutan dan menemukan tiga pabrik lagi yang jaraknya hanya 500 meter dari pabrik pertama dan kedua.
"Hanya berbeda gang, kalau pabrik kelima itu tempat fermentasi, diduga tempat kelima itu merupakan pindahan dari pabrik keempat, karena mungkin mereka tahu saat kita mau gerebek," tandasnya.
Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti Muhammad Roies membeberkan, pada pabrik pertama pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah Dandang, 37 tong isi air, 6 karung gula pasir, 3 dua gula merah, 1 buah aki, 46 buah galon, 1 buah mesin alkon, 5 galon isi 20 liter arak jadi.
Pabrik kedua diamankan barang bukti 1 buah dandang ukuran besar, 3 buah tabung gas, 61 buah tong isi air, 3 buah wajan, 19 galon arak jadi (isi 20 liter per galon), 10 karung gula pasir, 1 buah mesin alkon, 5 dus gula merah, 5 buah terpak, 1 plastik ragi, 5 buah baskom, 1 unit mesin air.
Sedangkan untuk pabrik ketiga, telah diamankan barang bukti, 2 buah dandang, 30 tong, 15 galon, 1 buah tabung gas. Untuk pabrik keempat 1 buah dandang, 10 buah tong isi 200 liter tuak, 17 tong isi 100 liter tuak.
”Pabrik kelima hanya ditemukan tong isi 200 liter tuak milik Fe Lie Bin, dia sempat mengamankan barang bukti dari pabrik keempat ke pabrik kelima pada hari Sabtu malam," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Hermon F Lion menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini peduli dengan Perda Miras. Selain dapat informasi dari masyarakat yang dikembangkan di lapangan, pihaknya juga mendapatkan informan di lapangan baik dari patroli dari hasil penyelidikan di lapangan.
"Kita berpikir cuma dapat dua pabrik, dari pelaku dan teman-teman di lapangan juga mengembangkan kembali, tidak berapa lama ketemu lagi pabrik ketiga, keempat dan kelima, yang paling besar pabrik pertama dan kedua," tukasnya.
Menurut Hermon, lima pabrik ini memproduksi arak secara berkelanjutan. Mereka memproduksi tidak hanya menggunakan kayu bakar, tetapi menggunakan bahan bakar gas.
"Memang sebuah kegiatan yang berkelanjutan, pelaku yang kita amankan dua orang dan satu orang hanya pembersih kebun," tandasnya.
Bupati Kobar Hj. Nurhidayah menegaskan, pelaku yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Perda Miras. Tidak akan ada tebang pilih walaupun pelaku merupakan orang Kalbar.
"Kita Pemkab akan tegakan sesuai aturan, agar tidak ada lagi pabrik miras di Kobar," tegasnya.
Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, pelaku telah dilimpahkan ke Polres Kobar untuk tindaklanjut proses penyelidikan. Selain itu juga saksi juga dalam proses pemeriksaan.
"Dijerat menggunakan Undang-undang agar dipidana berat, karena kalau dijerat Perda miras terlalu ringan bagi mereka," pungkasnya.
Sementara itu Danrem 102/Pjg, Kolonel Arm M. Naudi Nurdika mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) dan jajaran Kodim 1014/PBN yang telah mengungkap lima pabrik miras di Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Sabtu pekan lalu.
"Saya ucapkan apresiasi kepada Dandim dan jajarannya di daerah yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," ujar Naudi, Senin (7/8).
Selain perang, militer punya tugas membantu pemerintah dan Polri dalam memberantas narkoba dan miras. Pasalnya, narkoba dan miras menjadikan generasi muda hancur.
"Saya sudah komitmen, termasuk zenith kita sudah menangkap 20 ribu, artinya jajaran kita komitmen dalam membantu Polri dan pemerintah daerah untuk menangkal berbagai macam kegiatan ilegal," tukasnya.(jok/yit)