KUALA KURUN – Alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) yang dikucurkan untuk melaksanakan pembangunan di desa, diduga masih disalahgunakan oleh oknum kepala desa (kades). Disinyalir, ada dua desa yang terindikasi menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2016 untuk kepentingan tertentu.
”Ada dua desa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2016. Kita sudah dimintai keterangan sebagai saksi dari kepolisian. Tentunya dari kami juga tidak akan menutup-nutupi hal yang sudah melanggar aturan dan hukum,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius Agau, Selasa (8/8).
Sebenarnya, lanjut Yulius, dalam penggunaan ADD dan DD, pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap kades, agar seluruh desa mengacu pada aturan.
”Sejauh ini kami hanya sebatas membina dan memproses administrasi penyaluran ADD dan DD tersebut. Kalau pelaksanaan, perencanaan, sampai pertanggungjawaban ADD dan DD, merupakan hak mutlak desa,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, dalam penggunaan ADD dan DD sudah jelas aturannya, baik dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan keuangan ADD dan DD.
”Kami yakini aturan mengenai pengelolaan keuangan ADD dan DD tersebut tidak dilaksanakan, sehingga berimbas pada penggunaannya yang melenceng dari ketentuan,” tuturnya.
Dua desa yang diduga menyimpangkan ADD, tegasnya, menjadi peringatan bagi desa lain. ”Dalam penggunaan ADD dan DD, seorang kades harus percaya dengan perangkat desanya. Jangan sampai ada kades yang merangkap menjadi bendahara. Kalau terjadi demikian, itu sudah merupakan hal yang salah,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, masih ada kades yang masih belum mempercayai perangkat desa sepenuhnya. Apabila tidak memberikan kepercayaan penuh terhadap bawahannya, dikhawatirkan kades tersebut akan mengalami kesulitan mengelola ADD dan DD, serta rentan berurusan dengan hukum. (arm/ign)