PANGKALAN BUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil membekuk seorang buruh yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 16 paket.
Kasatres Narkoba Polres Kobar IPTU Kariatmono menuturkan, anggota Buser Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan di Jalan Abdul Hamid, RT.16, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Senin (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kita memastikan terlebih dahulu, karena yang bersangkutan sudah lama kita curigai sebagai pengedar," ujar Kariatmono, Selasa (8/8).
Setelah memastikan terhadap target operasi (TO), selanjutnya anggota Buser Narkoba Polres Kobar dan Reskrim Polsek Kumai langsung membekuk Erwin Setia Budi (30). "Saat penangkapan pelaku lagi tertidur," katanya.
Kariatmono melanjutkan, penangkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu diback up oleh anggota dari Crisis Respon Team (CRT) bentukan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Saat penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan barang bukti berupa handphone Xiaomi dan 16 paket sabu dengan total berat 3,79 gram serta uang tunai di kantong baju Rp 930 ribu," terangnya.
Menurut keterangan pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutanbahwa barang haram tersebut dibelinya dari seseorang inisial YD dengan harga Rp 1 juta per gram. Selanjutnya pelaku meracik kembali menjadi 12 sampai dengan 14 paket per gram dengan harga jual Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket.
"Kepada pelaku dikenakan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penjara paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (jok/yit)