KUALA KURUN – Apotik dan toko obat di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), khususnya di Kecamatan Rungan, mendapat peringatan. Para pengusaha bidang farmasi itu dilarang menjual obat sembarangan, khususnya kepada anak-anak yang masih di bawah umur.
”Penyalahgunaan obat terlarang, seperti Zenith, Dextrol, Somadril, dan lainnya cukup meresahkan. Kami meminta apotik dan toko obat tidak menjual obat-obatan secara sembarangan tanpa resep dokter,” kata Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang juga Wakil Bupati Gumas Rony Karlos, Selasa (8/8).
Selain itu, dia juga meminta masyarakat menghindari penyalahgunaan narkoba. Hal itu harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan keluarga. Pasalnya, apabila sudah jatuh dan terjerat narkoba, akan sulit bagi penggunanya terlepas.
”Menggunakan narkoba akan membuat harapan, cita-cita dan masa depan kita hancur. Jangan pernah sekali-kali terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut,” tegasnya.
Dia juga mengapresiasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Gumas yang terus memerangi dengan menangkap pengguna dan bandar narkoba. Diharapkan seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
”Kita semua harus bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di Gumas,” jelasnya.
Sosialisasi dan penyuluhan tentang P4GN serta bahaya narkoba itu diikuti berbagai unsur masyarakat di Kecamatan Rungan, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan lainnya. (arm/ign)