PANGKALAN BUN - Sebanyak 235 dari total 615 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIB Pangkalan Bun, bakal menerima remisi dihari perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72. Sebanyak 17 orang diantara mereka bakal langsung dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2017.
Kepala Lapas Klas IIB Pangkalan Bun Arief Gunawan menyampaikan, dari 235 WBP yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari 208 wbp dari Pidana Umum RU1 dan tidak langsung bebas. Dan lanjutnya, sebanyak 17 WBP RU2 langsung bebas dan 10 WBP dari PP 28 dan PP 99 terkait kasus korupsi dan narkoba.
"Yang kita jukan 17 orang yang langsung bebas, semuanya disetujui dan langsung bebas saat hari Kemerdekaan nanti," ungkapnya, kemarin.
Arief menjelaskan, WBP yang berhak mendapatkan remisi syaratnya adalah berkelakuan naik dan telah menjalani masa hukuman di atas enam bulan. Selain itu juga yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib.
"Kalau yang tidak dapat remisi, pertama tahanan belum memenuhi syarat administrasi dan subtantif," tandasnya.
Arief menerangkan, pada tahun 2017 ini, para WBP mendapatkan tiga kali remisi selama satu tahun ini. Pertama mendapatkan remisi Dasawarsa (setiap 10 tahun sekali) dan semua napi mendapatkan remisi tanpa terkecuali, selanjutnya pada Hari Raya Idul Fitri dan hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus.
"Setiap orang mendapatkan remisi yang bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan," tandasnya.(jok/gus)