PANGKALAN BUN-Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk pemerataan kesempatan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji. Sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat) sampai saat ini masih dianggap menjadi salah satu cara ampuh untuk mengatur antrean keberangkatan ibadah haji .
"Yang bisa mengatur keberangkatan haji secara otomatis itu ya melalui siskohat,"ungkap Kasi haji dan umrah Kantor Kemenag Kobar, Nurhasan Samin, Rabu (9/8)pagi.
Namun menurutnya, di masyarakat masih banyak ditemukan adanya keterangan bahwa yang bisa mengatur lamanya antrean haji adalah dari bank penerima setoran dana haji. Padahal itu salah, siskohatlah yang mengatur semua.
"Begitu daftar dan masuk sistem maka bisa diketahui kapan berangkat. Jadi jangan percaya kalau ada bank yang mampu mengatur kapan berangkat ibadah haji,atau minimal memperpendek waktu antrean. Itu salah, tidak bisa,"terang Nurhasan.
Menurutnya, terkadang juga sering ditemui bahwa ada jamaah calon haji yang berangkatnya maju. Hal itu bukan karena disebabkan di bank mana mereka menyetor dana haji mereka. Melainkan karena adanya berbagai hal seperti,adanya jamaah yang mundur atau terpaksa ditunda keberangkatannya.
"Kalau yang meninggal jelas mundur, itu tidak bisa digantikan keluarganya. Kemudian kalau perempuan dia sedang hamil besar yang dikhawatirkan keselamatan kandungannya. Atau bahkan yang tertunda karen belum melunasi biaya haji,"papar Nurhasan.
Selain itu saat ini ada aturan tegas terkait usia minimal yang boleh berangkat haji yakni 12 tahun. Selain itu bagi yang pernah melaksanakan ibadah haji wajib mematuhi aturan jeda 10 tahun dan baru diperbolehkan mendaftar. Baik itu haji reguler mau pun haji plus.
Nurhasan juga menjelaskan, penerapan kebijakan itu bukan bermaksud menghalangi masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji. Namun untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lain untuk melaksanakan ibadah yang jadi impian seluruh umat Islam di dunia.
"Di Kobar saja antrean sampai 17 tahun. Dari tahun 2010 sudah sekitar 2400 orang daftar. Antrean keberangkatan haji mulai terjadi sekitar tahun 2005, sementara jumlah pendaftar makin membludak,” pungkasnya . (sla/gus)