KOTAWARINGIN LAMA – Tidak salah jika Desa Babual Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dijuluki pusat produksi arak terbesar di Kabupaten Kobar. Dalam kurun waktu sembilan bulan, desa ini telah ditemukan enam pabrik minuman keras (miras) jenis tuak dan arak.
Dua pabrik arak ditemukan Polsek Kolam dan empat pabrik ditemukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kobar beserta Kodim 1014/Pangkalan Bun.
Setelah penggerebekan empat buah pabrik dan satu tempat fermentasi arak di Desa Babual Baboti akhir pekan lalu, giliran Polsek Kolam menemukan sebuah pabrik miras yang lokasinya agak jauh dari empat pabrik sebelumnya, Senin (7//8) kemarin. Sayang pabrik yang ditemukan pihak kepolisian ini sudah ditinggalkan pemiliknya. Pabrik miras yang berada di tengah kebun sawit ini hanya menyisakan terpal dan bekas aktivitas produksi, seperti bahan baku pembuatan tuak yang dibuang di sekitar pabrik.
Bekas pabrik miras ini ditemukan setelah anggota Polsek Kolam melakukan kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat). Pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih ada pabrik yang belum sempat digerebek Satpol PP Kobar.
“Berdasarkan fakta di lapangan pabrik ini baru saja ditinggalkan dan peralatannya sudah diangkut. Mungkin akibat adanya penggerebekan yang dilakukan Satpol PP sebelumnya, pemilik pabrik miras ini menghentikan produksinya,” jelas Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia, Rabu (9/8).
Pada Oktober tahun lalu, jajaran Polsek Kolam juga menggerebek pabrik miras di Desa Babual Baboti dan menangkap pemiliknya, Akong (51) warga Desa Babual Baboti Kecamatan Kolam. Pabrik pembuatan arak itu ada di tengah kebun karet. Barang bukti berupa 10 kantong plastik arak isi 20 liter siap jual, puluhan tong yang berisi bahan baku pembuatan arak, dandang besar, alat pengukur kadar arak dan sejumlah peralatan lainnya Pemilik pabrik tersebut divonis melanggar Perda Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Minuman Keras dengan hukuman denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, pada 27 Oktober 2016. Dan denda sebesar Rp 10 juta ini merupakan denda terbesar yang pertama kalinya di Kabupaten Kobar yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggar Perda Nomor 13 Tahun 2006.
Sepanjang tahun 2016 lalu, juga ada tiga orang yang diajukan ke pengadilan dan kesemuanya dinyatakan bersalah. Mereka adalah Bongcipat alias Asin bin Bongjungki yang sekarang tertangkap lagi dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, dia didenda sebesar Rp 500 ribu subsider 14 hari kurungan.
Pelaku lain yang diajukan ke pengadilan tahun 2016 adalah M. Rudi alias Idin bin Umbing , warga Desa Sakabulin, dengan denda Rp 300 ribu subsider tiga hari kurungan, Suhaini bin Tiar warga Desa Dawak dengan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tujuh hari kurungan, dan Gepeng bin Enam warga Kelurahan Kotawaringin Hilir (Kohil) Kecamatan Kolam dihukum kurungan selama 20 hari karena tidak mampu membayar denda sebesar Rp 8 juta, akibat perbuatannya mengedarkan arak.
Tersangka kasus miras yang ditangani Polsek Kolam pada Ramadan lalu adalah Muhammad Rudi alias Idin bin Imbing warga Desa Sakabulin, karena di tempat hiburan malam miliknya ditemukan satu dus bir putih merek bintang dan sembilan botol anggur merah cap orang tua. Dia didenda Rp 2 juta atau kurungan badan selama 10 hari. (gst/yit)