KOTAWARINGIN LAMA – Indanto alias Indar (45), warga Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), harus berurusan dengan hukum karena menyimpan 40 liter arak dalam dua kantong plastik yang terbungkus dalam karung.
Berdasarkan pengakuan Indarto kepada pihak berwajib, miras tersebut untuk acara adat pernikahan keluarganya di Kabupaten Lamandau. Namun dia keburu tertangkap jajaran Polsek Kolam yang sedang melakukan kegiatan rutin operasi penyakit masyarakat (pekat).
Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia membenarkan pihaknya telah mengamankan barang bukti dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan untuk proses selanjutnya. Penemuan masih adanya peredaran miras di wilayah hukum Polsek Kolam ini berkat informasi masyarakat.
“Yang bersangkutan akan kita proses karena perbuatannya telah melanggat pasal 2 jo pasal 6 ayat (1) Perda Kabupaten Kotawaringin BARAT NOMOR 13 TAHUN 2006, karena memiliki 40 liter arak yang ditemukan di ruang tamu kediamannya, Senin (7/8),” jelasnya, Rabu (9/8).
Terkait alasan Indarto menyimpan arak yang didapatnya dari daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk kegiatan adat, I Made Rudia mempersilakan yang bersangkutan untuk membuktikannya di pangadilan. Kasus tindak pidana ringan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (11/8)
Berdasarkan catatan Polsek Kolam, Indar pernah juga berurusan dengan kepolisian karena kepemilikan arak pada tahun 2016 lalu. Saat itu Indarto hanya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.(gst/yit)