KUALA KURUN – Untuk memberikan hasil maksimal dalam pelayanan perizinan terpadu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melakukan sistem jemput bola ke setiap kecamatan.
”Pelayanan perizinan terpadu ini kita lakukan dengan jemput bola ke setiap kecamatan. Beberapa waktu lalu, kita melakukan pelayanan di Kecamatan Rungan selama tiga hari,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran, Jumat (11/8).
Menurut dia, sistem jemput bola dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam kepengurusan perizinan. Di samping itu, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan bisa tercapai.
”Misi kita adalah untuk mempermudah masyarakat, sehingga mereka tidak perlu lagi ke Kota Kuala Kurun untuk mengurus perizinan usaha mereka,” terangnya.
Pelayanan yang diberikan, lanjut dia, berupa pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Reklame, dan lainnya terhadap masyarakat yang memiliki usaha.
”Antusias masyarakat di sana (Rungan, Red) cukup baik. Ada yang memperpanjang izin dan juga ada yang baru membuat izin,” tutur mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup ini.
Ke depan, tambah dia, pelayanan perizinan terpadu juga akan dilaksanakan di Kecamatan Manuhing dan Tewah, juga dengan sistem pelayanan jemput bola. Sebelumnya, pelayanan serupa juga sudah dilaksanakan di Kecamatan Mihing Raya.
”Untuk pelayanan di Kecamatan Manuhing, kita rencanakan pada akhir Agustus dan Tewah pada September,” tandasnya. (arm/ign)