SAMPIT – Pembatasan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim akhirnya tak diberlakukan lagi. Plt Sekda Kotim halikinnoor meminta layanan tak terlalu kaku. Berkas yang diajukan masyarakat diminta tak dibatasi jumlahnya, mengingat ada yang datang dari pelosok yang jauh.
”Itu masalahnya karena pegawai di sana (Disdukcapil) membatasi, saya sudah perintahkan kalau ada yang ngantar berkas tolong diterima, jangan ditolak karena mereka hanya setor berkas,” kata Halikin kemarin.
Dia mengaku sudah berkomunikasi dengan jajaran Dukcapil Kotim untuk memperbaiki pelayanan. ”Saya tegaskan berkas yang disampaikan jangan ditolak, kan yang mengurus ini bukan warga Sampit saja, tapi mereka yang dari pedalaman juga. Mereka datang ke Sampit butuh biaya,” kata Halikin.
Diakuinya pelayanan yang diterapkan masih kaku sehingga terjadi pembatasan nomor antre. Padahal tidak semua warga harus dilayani dengan nomor antrean. ”Pokoknya sekarang berkas yang seperti itu diterima saja dan berikan penjelasan berapa hari prosesnya, mereka orang teknis sudah menguasai, dan intinya pelayanan itu jangan terlalu kaku,” tegasnya.
Sementara itu, Disdukcapil Kotim membantah hanya melayani belasan masyarakat dalam sehari. Sebab, dalam sehari disiapkan seratus nomor antrean. Keterlambatan pelayanan beberapa waktu lalu itu dituding karena kerusakan sistem program.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Nur Aida menjelaskan, kerusakan itu langsung dari pusat. ”Pada saat itu program kami memang sempat mengalami kerusakan, dari tanggal 4-10 Agustus, sehingga kami membatasi pelayanan untuk yang pindah atau datang. Jika tidak dibatasi maka akan terjadi penumpukan berkas,” jelas Aida, Senin (14/8).
Dia mencontohkan, Senin kemarin hingga siang hari mereka sudah melayani 72 dari 100 nomor antrean yang disediakan. Ditambah lagi mereka harus mencicil menyelesaikan seratus lebih berkas yang masuk saat sistem mengalami gangguan.
”Tanggal 11 Agustus, saat sistem sudah normal kembali, staf kami langsung bekerja untuk menyelesaikan tumpukan berkas. Sebab berdasarkan SOP empat hari kerja harus sudah selesai,” ujarnya.
Disampaikannya, yang sering terkendala adalah sistem pindah atau datang. Sedangkan untuk pembuatan baru, jarang sekali mengalami kerusakan. Terkendala tersebut juga bisa terjadi di sistem daerah asal penduduk atau dari pusat yang masih ada kendala.
”Contoh ada penduduk yang pindah dari Seruyan ke Kotim, berkas kami terima. Namun, saat kami entri datanya dan meminta persetujuan sistem dari pusat atau sistem dari daerah asal mereka ternyata terkendala jaringan, sehingga proses tersebut tidak dapat dilanjutkan dan harus menunggu,” terangnya.
Kendala proses seperti itulah yang sering terjadi, sehingga mengharuskan mereka membatasi pelayanan, agar tidak terjadi penumpukan berkas. Sebab jika terjadi penumpukan berkas dan hilang tercecer atau tertukar maka akan terjadi kesalahan pada data warga yang mengajukan.
”Saat ini kondisi sudah normal, dan dapat dilihat dari pagi jam 07.30 WIB sampai istirahat siang sudah 72 nomor antrean yang dibagikan. 28 nomor untuk pindah datang dan 44 untuk pembuatan baru,” pungkas Aida. (ang/dc/dwi)