SAMPIT – Mimbar, seorang pengusaha sarang burung walet di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur membantah menjual sabu-sabu kepada Ucun. Hal ini diungkapkan Mimbar saat dirinya menjalani pemeriksaan JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati.
"Saya tidak tahu dua paket sabu itu milik siapa, itu bukan berasal dari saya," ujar Mimbar, Selasa (15/8).
Saat digeledah polisi, dari Mimbar diamankan satu unit handphone dan mobil Innova nomor polisi KH 1312 T. "Saya selama ini bisnis walet saja," ucap warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut.
Meski demikian dalam handphone terdakwa ada bukti pesan singkat dari Idris. Mimbar beli sabu sebanyak 0,5 gram ke Dani. Ada juga pesan dengan Budi Sampit terkait transaksi pembelian 4 gram sabu dengan pemberian DP Rp2,5 juta.
Selain itu ada sms pesanan sabu dari Ambak akan tetapi saat itu tersangka sudah diamankan petugas bersama Ucun pada Selasa (16/5)di Jalan Tjilik Riwut Km 98 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Atas perbuatannya Mimbar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 113 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari catatan kriminalnya ia sebelumnya sudah pernah dihukum atas kasus serupa. (ang/fm)