KUALA KURUN – Permasalahan terkait penguasaan lahan antara perusahaan dengan Kelompok Tani (Poktan) Dayak Misik masih terjadi. Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Iswan B Guna menjadi salah satu mediator dalam rapat penyelesaian penguasaan lahan seluas 4.036 hektare.
”Rapat yang kita lakukan itu untuk mediasi antara perusahaan PT Taiyong Engreen dengan Poktan Dayak Misik, Desa Sepang Kota, dan Kelurahan Sepang Simin, Kecamatan Sepang, dalam penyelesaian penguasaan lahan yang dilakukan perusahaan,” kata Iswan, Minggu (20/8) pagi.
Penguasaan lahan itu, lanjutnya, bermula ketika diterbitkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh Damang Kecamatan Sepang pada tahun 2013 di wilayah Kelurahan Sepang Simin dan Sepang Kota.
”Atas diterbitkannya SKTA dan SPT tersebut, Poktan Dayak Misik Desa Sepang Kota dan Kelurahan Sepang Simin yang beranggotakan sekitar 800 orang tidak terima, karena mereka juga sudah memiliki SKTA yang dikeluarkan Mantir Adat dan Damang setempat,” tuturnya.
Berdasarkan rapat tersebut, lanjut dia, poktan meminta pertanggungjawaban PT Taiyong Engreen terkait penguasaan tanah. Namun, dari pihak perusahaan hanya mengirim utusan yang tidak bisa mengambil keputusan.
”Karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan yang bisa mengambil keputusan, kita hanya meminta perwakilan tersebut untuk mendengarkan hasil rapat itu,” terangnya.
Setelah dilaksanakan rapat, kata dia, perusahaan diminta bekerja sama dan menjalin kemitraan dengan poktan dan masyarakat sekitar, sehingga hal seperti ini tidak lagi terjadi.
”Kami meminta agar perusahaan bisa bekerja sama dan memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Rapat itu juga dihadiri pihak kecamatan, kelurahan, anggota koramil, Kapolsek Sepang AKP Slameto, serta anggota DPRD Provinsi Punding LH Bangan. (arm/ign)