PANGKALAN BUN – Karena sering disiksa, seorang remaja putri asal Desa Sungai Sintuk, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memperkarakan ayah kandungnya. Pelajar kelas X ini meminta perlindungan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Kobar.
Cewek berusia 15 tahun ini mengaku mendapatkan kekerasan selama empat tahun dari ayah kandungnya, Sugianto alias Gondes.
Didampingi tetangga dan bibi, korban melaporkan ayahnya yang mengancam keselamatannya. Dia juga meminta perlindungan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pengendalian Penduduk (Dalduk) dan Keluarga Berencana (KB) Kobar, Senin (21/8) pagi.
Korban menceritakan, perlakuan kekerasan dialaminya hampir setiap hari. Ia pun tidak mengetahui sebab pasti ayahnya berperilaku keras terhadap dirinya. Ini terjadi sejak sang ayah cerai dan mempunyai istri muda.
"Puncaknya hari Sabtu kemarin, saya disiksa, pas pulang sekolah dipanggil untuk pulang, karena saya tidak mau, lalu dipukul, pas terjatuh diinjak kepala saya sampai pingsan. Setelah sadar rupanya tangan saya diikat, ada bekas luka sayatan juga di tangan. Setelah itu berusaha membuka ikatan, disuruh pulang naik motor dengan istri mudanya," ujar NP, Senin (21/8) saat melapor ke DP3A Dalduk dan KB Kobar.
Korban berusaha meminta pertolongan ke sebuah warung, karena ia dikejar oleh sang ayah yang membawa senjata tajam. Orang di sekitar warung pun diancam hendak dibunuh apabila menolong anaknya, warungpun diobrak abrik oleh sang ayah.
"Pas berhasil kabur, tahunya kerumah bibi, mengambil pakaian seragam dan semua baju, akta, dan ijazah saya. Semua ternyata dibakar di depan rumah bibi," ungkapnya.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kumai. Ayahnya pun ditangkap hari itu juga. Di dalam sel tahanan, sang ayah juga masih mengancam semua orang yang telah menolong korban.
Korban khawatir ayahnya berulah kembali ketika sudah keluar sel. ”Kalau sampai keluar sel kami akan dibunuh," tukasnya.
Akibat kejadian tersebut, kini korban tidak bisa sekolah karena semua pakaiannya dibakar. Selain itu hanphone Xiaomi, kamera Nikon, dan sepeda motor Beat pemberian ibu kandungnya dibawa kabur oleh istri muda ayahnya.
"Dulu ibu juga sering disiksa, tapi tidak berani melaporkan, sekarang sudah pindah dengan kakak kandung saya di Lamandau," katanya.
Sementara itu, Kepala DP3A Dalduk dan KB Kobar Zainah menyampaikan, korban beserta pendamping belum membuat laporan kasus kekerasan orang tua terhadap anak. Pihaknya akan mendampingi proses pelaporan tersebut sehingga pelaku mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
"Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang kekerasan terhadap anak, apalagi itu mengakibatkan pengaruh fisik dan psikis, ada tuntutan yanh dikenakan kepada orang tua," tegasnya.
Dinas akan terus mendorong adanya laporan terkait kekerasan terhadap anak. "Saya kira ini banyak sekali dampak yang kita dapat untuk tuntutan kita terhadap orang tuanya," pungkasnya.
Kapolsek Kumai AKP Hendry menyatakan telah meringkus Sugianto. Saat kejadian pelaku kedapatan membawa senjata tajam yang diselipkan di belakang badannya.
"Sementara ini kita amankan terkait membawa senjata tajam. Tadi korban sudah melapor didampingi bibinya terkait kasus kekerasan," kata Hendry kemarin. (jok/yit)