SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 25 Agustus 2017 09:25
Kobar Kejar PAD dari Hotel dan Restoran
PAPARAN: Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah memberi sambutan saat silaturahmi dengan pihak perhotelan dan restoran di Kantor Bupati Kobar, Kamis (24/8).(RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)  yang bersumber dari pajak restoran dan perhotelan  masih sangat kecil. Karena itu Pemkab Kobar ke depan, akan mengejar peningkatan PAD sektor ini.

Hal itu terungkap dalam kegiatan silaturahmi antara Pemkab Kobar  dengan para pengusaha hotel dan restoran di Kantor Bupati Kobar,  Kamis (24/8). Dalam kegiatan tersebut para pengusaha hotel dan restoran diajak diskusi untuk peningkatan PAD di Kobar.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah yang memimpin acara tersebut memaparkan, untuk realisasi pajak dari perhotelan sampai 22 Agustus 2017 ini Rp 392.187.051, Sedangkan target PAD dari perhotelan sendiri tahun 2017 ini mencapai Rp 4 Miliar. "Realisasi PAD dari pajak hotel masih jauh dari target. Sekarang baru 9,80 persen,"tambahnya.

Kemudian lanjutnya, untuk pajak dari restoran di Kobar sampai 22 Agustus 2017 ini mencapai Rp 1.318.935.118. Sedangkan targetnya di tahun 2017 ini Rp 2,3 Miliar. "Pajak dari restoran ini lebih bagus. Realisasinya sudah mencapai 57,34 persen.  Salah satunya yang terbesar dari katering kegiatan di kantor pemerintahan. Sedangkan restoran lainnya  masih minim," ujar Ahmadi.

Dalam diskusi tersebut, juga terungkap  banyak kendala yang dihadapi oleh pengusaha perhotelan dan restoran di Kabupaten Kobar dalam penyetoran pajak. Namun Pemkab Kobar ke depan akan mendampingi mereka, karena ggap hotel dan restoran adalah sebagai mitra yang harus didukung dengan baik, demi peningkatan PAD.

"Seperti kita ketahui dalam Perda Nomor 19 rahun 2010 tentang pajak restoran dan perhotelan, aturanya sudah jelas, dengan sanksi  berupa pidana atau membayar  denda empat kali lipat.  Ketentuan itulah yang harus dipatuhi oleh perhotelan dan restoran di Kobar," imbuh Ahmadi.

Menurutnya, mematuhi aturan itu,  dari pihak perhotelan dan restoran tidak bakal rugi. Pasalnya sasaran pajak yakni para tamu hotel dan pengunjung restoran. Setelah membayar fasilitas dan makanan ,maka dikenai pajak sebesar 10 persen dari nominal yang dibayarkan.

Dengan begitu, maka PAD Kobar bisa terus naik. Serta efeknya akan dikembalikan kepada masyarakat. "Kalau PAD tinggi, maka kita kembalikan dalam bentuk pembangunan. Efeknya masyarakat yang menikmati. Maka itupemkab Kobar akan gencar menggali potensi PAD," pungkas Ahmadi Riansyah. (rin/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers