SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Jumat, 25 Agustus 2017 09:29
Sampai Akhir Tahun, Alat Tangkap Ikan Trawl Masih Diperbolehkan
ISTIRAHAT: Kapal-kapal nelayan saat berlabuh di Pelabuhan Tempat Penampungan Ikan , di Kumai.(JOKO HARDYONO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Penggunaan alat tangkap trawl masih diberi batas waktu toleransi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga 31 Desember 2017. Namun saat 1 Januari 2018, para nelayan yang masih menggunakan trawl akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kepala Dinas Perikanan Kobar, Rusliansyah menjelaskan, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Perairan, TNI Angkatan Laut (AL) dan melibatkan unsur Kecamatan Kumai selalu penguasa wilayah.

"Kita dalam hal ini walaupun kewenangan pengawasan setelah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah beralih ke Provinsi, paling tidak kita sebagai fasilitator, karena bagaimanapun bentuknya masih wilayah kita," terangnya, Kamis (24/8).

Rusliansyah meneruskan, para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan trawl nantinya akan didata oleh pihaknya. Kemudian selanjutnya akan diganti dengan alat tangkap ikan yang sesuai standar.

"Nanti alat tangkap bantuannya itu Gill Net dengan panjang 500 meter setiap nelayannya," tambahnya.

Dijelaskannya, sasaran alat tangkap ikan Gill Net sasarannya adalah ikan yang memiliki ingsang dan ikan permukaan laut seperti Tenggiri. Untuk Gill Net nantinya akan memiliki diameter minimal 4 inci, ikan kecil pun tidak akan terangkut dan memberikan kesempatan untuk berkembang biak.

"Cara operasi trawl itu menggunakan dua kapal, jaringnya menggunakan alat pemberat sehingga sampai kedasar dan menjaring juga alat tangkap seperti kepiting dan udang milik nelayan lain dan ikan kecil-kecil, sehingga dirugikan,"pungkas Rusliansyah. (jok/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers