PANGKALAN BUN - Penggunaan alat tangkap trawl masih diberi batas waktu toleransi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga 31 Desember 2017. Namun saat 1 Januari 2018, para nelayan yang masih menggunakan trawl akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Perikanan Kobar, Rusliansyah menjelaskan, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Perairan, TNI Angkatan Laut (AL) dan melibatkan unsur Kecamatan Kumai selalu penguasa wilayah.
"Kita dalam hal ini walaupun kewenangan pengawasan setelah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah beralih ke Provinsi, paling tidak kita sebagai fasilitator, karena bagaimanapun bentuknya masih wilayah kita," terangnya, Kamis (24/8).
Rusliansyah meneruskan, para nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan trawl nantinya akan didata oleh pihaknya. Kemudian selanjutnya akan diganti dengan alat tangkap ikan yang sesuai standar.
"Nanti alat tangkap bantuannya itu Gill Net dengan panjang 500 meter setiap nelayannya," tambahnya.
Dijelaskannya, sasaran alat tangkap ikan Gill Net sasarannya adalah ikan yang memiliki ingsang dan ikan permukaan laut seperti Tenggiri. Untuk Gill Net nantinya akan memiliki diameter minimal 4 inci, ikan kecil pun tidak akan terangkut dan memberikan kesempatan untuk berkembang biak.
"Cara operasi trawl itu menggunakan dua kapal, jaringnya menggunakan alat pemberat sehingga sampai kedasar dan menjaring juga alat tangkap seperti kepiting dan udang milik nelayan lain dan ikan kecil-kecil, sehingga dirugikan,"pungkas Rusliansyah. (jok/gus)