KUALA KURUN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan seluruh kepala desa (kades), agar dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) harus dilakukan dengan benar, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
”Artinya, dalam pengelolaan DD dan ADD itu harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak dikelola dengan baik, tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan masalah hukum,” kata Punding, Kamis (24/8).
Menurut dia, dalam penggunaan ADD dan DD, harus digunakan untuk memaksimalkan pembangunan dan perekonomian setiap desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, serta segala program pemerintah dapat terlaksana.
”ADD dan DD yang disalurkan ke setiap desa itu kan bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang sifatnya untuk memajukan desa. Apabila berjalan dengan baik, tentunya akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang juga ikut meningkat,” katanya.
Sejauh ini, lanjut politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, anggaran untuk ADD dan DD bagi desa setiap tahun akan terus bertambah. Kades dan seluruh perangkat desa dituntut meningkatan kemampuan dalam pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.
”Kami harapkan pemerintah daerah terus membekali kemampuan administrasi pengelolaan keuangan dan pendampingan, agar nantinya tidak ada lagi kades yang terjerat masalah hukum,” tandasnya. (arm/ign)