KUALA KURUN – Penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) seharusnya untuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan peningkatan perekonomian masyarakat desa. Karena itu, kepala desa wajib mengetahui penggunaannya.
”Kami ingin dalam penggunaan ADD dan DD tersebut, setiap kepala desa (kades) harus mengerti dan tahu kegunaannya. Dana yang diberikan pemerintah itu, untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa,” kata Ketua DPRD Gumas H Gumer, Kamis (24/8).
Dalam penggunaan ADD dan DD, lanjutnya, setiap kades harus melakukannya dengan benar, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, sehingga dapat membangun desa menjadi lebih baik. Dengan penggunaan yang tepat, akan menghindarkan mereka dari permasalahan hukum yang bisa saja menjeratnya di kemudian hari.
”Gunakan ADD dan DD dengan baik untuk membangun desa, sesuai yang tertuang dalam APBDes. Jangan sampai melawan aturan dengan menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri maupun kelompok,” tegasnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, sudah ada laporan masuk yang menyatakan dua orang kades tersangkut masalah hukum, karena menggunakan ADD dan DD tidak sesuai peruntukannya. Agar tidak terjadi lagi, harus ada langkah antisipasi dari pemerintah agar kades lain tidak bernasib sama dengan dua kades tersebut.
”Adanya dua kades yang tersangkut masalah hukum, tentunya itu harus menjadi perhatian serius bagi kades yang lain agar menggunakan ADD dan DD dengan benar. Kami akan selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (arm/ign)